Penyegelan Pabrik Timbal Ricuh, Wartawan dan Staf KLH Jadi Korban Pengeroyokan

Jumat 22 Aug 2025 - 19:58 WIB
Reporter : Rinto Arius

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Upaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak pelanggaran lingkungan di Kabupaten Serang berakhir ricuh. Sebuah pabrik pengolahan limbah timbal disegel karena diduga melanggar aturan dan membahayakan lingkungan. Namun, proses penyegelan itu justru memicu perlawanan hingga berujung pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas KLH oleh sekelompok orang yang berada di lokasi.

KLH sebenarnya sudah sejak awal tahun 2025 mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik tersebut. Hasil investigasi sebelumnya menunjukkan perusahaan ini beroperasi tanpa kelengkapan izin lingkungan yang seharusnya dimiliki oleh industri besar. Pabrik hanya mengantongi dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), izin yang lazimnya dipakai oleh usaha kecil dan menengah.

Meski segel sudah dipasang pada Februari lalu, pihak perusahaan tetap membuka paksa penanda larangan itu dan melanjutkan produksi. Aktivitas mereka diduga mengolah limbah impor yang disebut sebagai konsentrat timbal. Sesuai aturan, konsentrat yang boleh masuk ke Indonesia harus memiliki kadar minimal 56 persen. Namun hasil uji laboratorium KLH menunjukkan kadar timbal yang diimpor perusahaan ini hanya 6 persen. Artinya, sebagian besar bahan tersebut bukanlah konsentrat murni, melainkan limbah B3 berbahaya.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pabrik sengaja menyamarkan impor limbah dengan kedok konsentrat. Jika terus beroperasi, ancaman pencemaran lingkungan di sekitar wilayah Serang diperkirakan semakin parah.

Saat tim KLH bersama aparat mendatangi lokasi untuk memasang segel kembali, mereka dihadang pihak keamanan pabrik. Ketegangan sempat terjadi di gerbang utama ketika petugas mencoba masuk. Beberapa orang yang mengenakan seragam sekuriti melarang wartawan mengambil gambar dan mendokumentasikan jalannya penyegelan.

Ketika proses penyegelan selesai dan para wartawan hendak meninggalkan area, insiden lebih besar pecah di halaman parkir. Sejumlah sekuriti bersama orang tak dikenal langsung menyerang rombongan wartawan serta staf humas KLH. Akibat pengeroyokan itu, satu wartawan dan seorang staf KLH mengalami luka cukup serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan menjalani visum.

Beredar pula informasi bahwa dalam kericuhan tersebut terdapat keterlibatan sejumlah anggota organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Aparat kepolisian sudah mengantongi identitas beberapa nama yang diduga ikut serta.

Polres Serang bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa ini. Dari hasil penyelidikan awal, dua orang pelaku berhasil diamankan. Keduanya merupakan sekuriti internal pabrik yang berperan aktif dalam aksi pengeroyokan. Mereka diketahui bernama Karim dan Bangga.

Meski begitu, polisi menegaskan masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya dalang yang mengatur perlawanan terhadap penyegelan pabrik.

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran lingkungan yang terjadi akibat lemahnya kepatuhan industri terhadap aturan. Aktivitas pengolahan limbah berbahaya tanpa izin lengkap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar. Jika kandungan timbal dan limbah B3 itu tidak dikelola dengan benar, potensi pencemaran tanah, air, hingga udara akan sangat besar.

KLH berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap perusahaan bandel tersebut. Penyegelan dan penindakan tidak hanya sebatas penghentian operasional, tetapi juga bisa berlanjut ke ranah pidana karena terbukti merusak segel pemerintah dan tetap beroperasi secara ilegal.

Kini masyarakat menunggu ketegasan aparat dalam mengusut kasus ini. Selain menjerat pelaku pengeroyokan, aparat diharapkan juga memastikan perusahaan bertanggung jawab penuh atas dugaan pelanggaran lingkungan yang mereka lakukan. (*/rinto)

Kategori :