MK Hapus Izin Jaksa Agung dalam OTT Jaksa, Ini Implikasi Hukumnya

Kejaksaan Agung Ri. Foto Kejagung RI--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait proses penegakan hukum terhadap jaksa. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/10), MK menyatakan bahwa penangkapan terhadap jaksa, khususnya dalam kasus tertentu seperti operasi tangkap tangan (OTT), tidak lagi memerlukan izin dari Jaksa Agung.

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan oleh dua pemohon, seorang aktivis dan seorang advokat. Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan tersebut, dan menyatakan bahwa ketentuan yang mewajibkan izin Jaksa Agung dalam semua proses hukum terhadap jaksa tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Mahkamah memberikan pengecualian terhadap kewajiban izin tersebut dalam beberapa kondisi. Di antaranya, ketika seorang jaksa tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau ketika terdapat bukti awal yang cukup bahwa jaksa diduga melakukan tindak pidana berat, seperti yang diancam dengan hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus lainnya.

Dengan pemaknaan baru ini, Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tidak lagi berlaku mutlak. Kini, dalam kondisi tertentu, aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum terhadap jaksa tanpa harus menunggu persetujuan dari Jaksa Agung. Hal ini dinilai MK sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas sistem peradilan dan prinsip kesetaraan hukum.

Selain itu, MK juga mencabut kekuatan hukum dari Pasal 35 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam proses kasasi. MK menilai ketentuan ini berpotensi membuka celah intervensi terhadap independensi peradilan, karena tidak diatur secara tegas dan rinci.

Putusan ini menandai langkah penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga kejaksaan serta menjaga prinsip dasar negara hukum, yakni tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk para penegak hukum itu sendiri. (*/rinto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan