MK Tegaskan Hak Masyarakat Adat: Boleh Berkebun di Hutan Tanpa Izin, Asal Bukan untuk Bisnis

Mahkamah Konstitusi. Sidang Putusan MK. Foto Ilustrasi--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat yang telah hidup secara turun-temurun di kawasan hutan tidak perlu lagi mengurus izin dari pemerintah pusat untuk membuka lahan perkebunan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.
Putusan ini muncul dalam perkara uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan bahwa salah satu pasal dalam lampiran undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya dalam hal larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha.
Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan yang melarang setiap orang membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tidak berlaku bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selama aktivitas itu tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, maka tidak diperlukan izin berusaha.
Putusan ini juga memperkuat keputusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang telah memberikan perlindungan hukum terhadap hak masyarakat adat dalam mengelola hutan secara tradisional. MK menegaskan bahwa perizinan berusaha hanya berlaku untuk kegiatan yang bersifat usaha atau komersial, bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan.
Dengan demikian, masyarakat adat yang membuka kebun untuk bertahan hidup tidak dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam pasal-pasal yang sebelumnya mewajibkan izin usaha. MK menekankan bahwa aturan hukum harus memberikan perlindungan, bukan malah menghambat kehidupan masyarakat adat yang hidup selaras dengan alam. (*/rinto)