Ketahuan Pungli Pasien, Dokter RSUDAM Dihukum Tak Boleh Layani Pasien BPJS

Sabtu 23 Aug 2025 - 18:23 WIB

Sementara untuk pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR), menurutnya merupakan wewenang Majelis Disiplin Profesi jika kasus pungli ini berlanjut ke jalur hukum.

Sebagai penutup, dr. Imam memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran medis di RSUDAM. 

"Kami warning dokter lain jangan main-main di RSUDAM. Kami telah berkomitmen menjadi pelayan publik yang terbuka dan tegas," pungkasnya.(*/rlmg)

Kategori :