RADARLAMBARBACAKORAN.CO– Mahkamah Agung Israel menjatuhkan putusan penting terkait perlakuan terhadap ribuan tahanan Palestina di tengah perang Gaza. Dalam sidang panel tiga hakim pada Minggu (7/9/2025), pengadilan memutuskan pemerintah Israel terbukti secara sengaja membatasi makanan bagi para tahanan, termasuk dalam jumlah minimum, dan hal itu dinilai melanggar hukum.
Putusan ini muncul setelah Asosiasi Hak Sipil Israel (ACRI) dan organisasi Gisha mengajukan petisi. Kedua kelompok menuding pemerintah membuat tahanan Palestina mengalami malnutrisi, kelaparan, hingga kondisi penjara yang tidak manusiawi. Selama hampir dua tahun perang, Mahkamah Agung jarang mengintervensi kebijakan pemerintah maupun militer, sehingga keputusan kali ini dianggap langkah langka.
Majelis hakim menegaskan pemerintah memiliki kewajiban hukum menyediakan makanan tiga kali sehari bagi para tahanan. Kewajiban itu dipandang sebagai syarat mutlak untuk menjamin kehidupan dasar, bukan soal kenyamanan maupun kemewahan.
Sejak perang dimulai, ribuan warga Palestina dari Gaza dan Tepi Barat ditahan dengan tuduhan keterlibatan dalam terorisme. Mereka yang sempat dibebaskan menggambarkan kondisi penahanan sangat buruk, termasuk penyiksaan, penganiayaan, minim makanan, kurangnya perawatan medis, sel yang padat, serta merebaknya penyakit.
Putusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal sebagai tokoh sayap kanan. Ia menuding hakim tidak berpihak pada kepentingan negara, sembari menyebut bahwa sandera Israel di Gaza tidak memiliki perlindungan yang sama. Pernyataan itu semakin menegaskan perpecahan tajam antara lembaga hukum dan elit politik Israel terkait perlakuan terhadap tahanan Palestina. (*)
Kategori :