Rekapitulasi Hasil Pemilu, Tingkat PPK Serentak Digelar di 15 Kecamatan

Jumat 16 Feb 2024 - 20:10 WIB
Reporter : Nopri
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, memastikan pergeseran logistik Pemilihan Umum (Pemilu) dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten setempat tidak ada kendala.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, M.M., mengungkapkan, distribusi kotak suara yang didalamnya terdapat surat suara beserta formulir C hasil dari PPS ke PPK itu sebagai bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. ”Di setiap TPS, ada lima kotak suara Pemilu untuk lima jenis pemilihan, yakni kotak suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kotak suara DPRD kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dijelaskan, sesuai PKPU No.5/2024, batasan terakhir rekapitulasi tingkat PPK sampai 2 Maret mendatang. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota batas maksimalnya sampai 5 Maret 2024.

Terusnya, untuk rapat rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat PPK, akan dimulai secara serentak di 15 kecamatan pada Sabtu 17 Februari 2024. "Semua logistik Pemilu dari PPS sudah berada di PPK, dan dijadwalkan mulai besok (hari ini) sudah bisa digelar rekapitulasi di tingkat PPK," ungkap Syarif Ediansyah, Jumat 16 Februari 2024.

Untuk diketahui, pergeseran surat suara dari PPS ke PPK mendapatkan pengamanan dari pihak kepolisian dan juga pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). (*)

 

Kategori :