RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan bahwa pembentukan tim reformasi Polri tidak dimaksudkan untuk mengganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menekankan bahwa teknis pelaksanaan dan komposisi tim akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Juri menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan Presiden, bukan sekadar inisiatif pribadi. Menurutnya, masyarakat perlu menunggu arahan resmi kepala negara untuk mengetahui secara detail mekanisme kerja tim reformasi Polri.
Wacana pembentukan tim reformasi Polri sebelumnya juga diusulkan oleh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) setelah bertemu Presiden di Istana Kepresidenan pada 12 September.
Anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom, menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat terkait reformasi kepolisian telah selaras dengan rencana yang dipaparkan Presiden.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menilai ada tiga aspek penting yang harus menjadi prioritas dalam agenda reformasi Polri, yaitu penguatan instrumen digital, penegakan hak asasi manusia, dan sistem pengawasan.
Ia menilai ketiga instrumen tersebut dapat menjadi modal awal untuk merumuskan peta jalan reformasi kepolisian agar lebih profesional, humanis, serta berorientasi pada prinsip HAM.(*)