BSU September 2025 Belum Ada Kebijakan Baru dari Pemerintah

Selasa 16 Sep 2025 - 16:03 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Isu mengenai kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 sempat menjadi sorotan publik hingga masuk daftar teratas Google Trends. Namun, hingga pertengahan bulan ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait program tersebut.

 

BSU untuk periode Juni–Juli 2025 telah selesai disalurkan kepada seluruh penerima berdasarkan data valid yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan. Penyaluran pada Agustus bukan program tambahan, melainkan perpanjangan waktu bagi pekerja yang sebelumnya terkendala teknis sehingga belum menerima dana.

 

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU hanya dijadwalkan berlangsung selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli. Program ini menjadi stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang perekonomian pada Triwulan II 2025.

 

Hingga awal September, realisasi penyaluran telah mencapai 82 persen dari target. Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, bukan penerima bantuan sosial lain, dan tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025.

 

Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total Rp600 ribu cair sekaligus. Dana disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, (*)

Kategori :