RUU BUMN Disahkan, Struktur Baru dan Kewenangan Lebih Luas

Kamis 02 Oct 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Rinto Arius

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengesahan ini dilakukan setelah Komisi VI DPR menyepakati substansi perubahan dalam 84 pasal yang menyangkut tata kelola, pengawasan, dan peran strategis BUMN ke depan.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang akan menjadi institusi khusus menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor BUMN, menggantikan peran yang sebelumnya dipegang langsung oleh Kementerian BUMN. Lembaga ini juga diberikan kewenangan lebih luas untuk mengoptimalkan fungsi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional.

BP BUMN akan mengelola dividen dari saham seri A Dwi Warna atas persetujuan presiden, sekaligus memegang kendali atas beberapa aspek strategis lainnya. Dalam upaya memperkuat tata kelola, RUU ini juga melarang rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri sebagai bagian dari jajaran direksi, komisaris, atau dewan pengawas di BUMN, sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

Poin penting lainnya adalah penghapusan status khusus anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas yang sebelumnya tidak dianggap sebagai penyelenggara negara. Kini, posisi-posisi tersebut akan memiliki tanggung jawab dan kedudukan yang lebih transparan secara hukum.

RUU ini juga menekankan prinsip kesetaraan gender dalam penempatan jabatan strategis di tubuh BUMN, membuka peluang lebih besar bagi perempuan menduduki posisi direksi, komisaris, maupun manajerial.

Di bidang perpajakan, ketentuan baru mengatur perlakuan khusus atas transaksi yang melibatkan badan holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga. Selain itu, pengecualian terhadap pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal juga turut diatur.

Peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memeriksa keuangan BUMN turut ditegaskan dalam undang-undang ini. Di samping itu, dijelaskan pula mekanisme transisi pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN serta batasan waktu bagi menteri atau wakil menteri yang saat ini masih menjabat dalam organ BUMN.

Dengan pengesahan RUU ini, pemerintah dan legislatif berharap terjadi peningkatan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan seluruh BUMN. Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional dan menjawab tantangan global yang semakin kompleks. (*/rinto)

 

Kategori :