KPK Gandeng BPKP Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Ilustrasi. KPK gandeng BPKP usut kasus korupsi rumah jabatan DPR. Foto CNN Indonesia--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tahun anggaran 2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, BPKP telah meminta keterangan dari dua saksi, yakni Edwin Budiman (wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production) pada Rabu (22/10).

"Kedua saksi hadir dan dimintai keterangan oleh BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara terkait pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI TA 2020," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10).

KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini, namun belum mengumumkan identitasnya secara resmi. Konstruksi lengkap kasus juga belum dipaparkan kepada publik.

Para tersangka itu antara lain Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, serta Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.

Selain itu, turut menjadi tersangka Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya, dan Edwin Budiman dari unsur swasta.

KPK juga telah mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.

Sebelumnya, Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu terkait penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK, namun kemudian mencabut permohonannya.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yakni kawasan Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro. Sejumlah dokumen proyek dan bukti transaksi keuangan berhasil disita.

Berdasarkan penelusuran pada laman LPSE DPR, tahun 2020 terdapat empat paket pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR oleh Sekretariat Jenderal DPR, masing-masing:

  • Pengadaan RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar,

  • Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp39,7 miliar,

  • Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp37,7 miliar, dan

  • Pengadaan RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar.

Seluruh tender tersebut berstatus selesai.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK yang kini menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan terhadap para tersangka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan