Rahayu Saraswati Batal Mundur, Tetap Jadi Anggota DPR RI
Rahayu Saraswati Batal Mundur, Tetap Jadi Anggota DPR RI--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dipastikan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Permintaan pengunduran dirinya ditolak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra setelah melalui serangkaian pertimbangan hukum dan etik.
Sebelumnya, Sara mengajukan permintaan mundur setelah pernyataannya dalam sebuah podcast menuai kontroversi. Potongan video berdurasi dua menit dari rekaman berdurasi 42 menit itu viral di media sosial dan dianggap menyudutkan kalangan muda. Meski telah meminta maaf, tekanan publik membuat Sara secara lisan menyatakan ingin mundur dari parlemen.
Namun, setelah dilakukan telaah, MKD menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Sara. Keputusan itu diambil dalam rapat internal pada Rabu (29/10/2025), yang juga menindaklanjuti surat resmi dari Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.
Di sisi lain, partai menilai pengunduran diri Sara tidak sah karena tidak dilakukan secara administratif dan tidak memenuhi syarat hukum. Mahkamah Kehormatan Gerindra juga tidak menemukan adanya laporan pelanggaran etik terhadapnya.
Selain itu, muncul dukungan luas dari kader dan simpatisan Gerindra agar Sara tetap bertugas di parlemen. Sebuah petisi yang disebut mencapai lebih dari 30 ribu tanda tangan menjadi salah satu pertimbangan tambahan partai.
Setelah seluruh aspek hukum dan etik ditelaah, Mahkamah Kehormatan Gerindra menyimpulkan bahwa pengunduran diri Sara tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, Sara tetap berstatus sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra hingga akhir masa jabatan 2029.