PESISIR TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pesisir barat (Pesbar) menjalin kerjasama dengan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pesbar dan Kantor Kementerian Agama Pesbar.
Kerjasama itu terkait pemanfaatan data kependudukan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Disdukcapil dengan 12 OPD dan satu instansi vertikal.
Kadiskominfotiksan Pesbar, Suryadi, S. Ip., mengatakan kerjasama itu bermaksud untuk mengatur dan membentuk dasar yang kuat antara Disdukcapil dengan OPD terkait dalam pemanfaatan data kependudukan.
“ Sebagai salah satu bentuk upaya Disdukcapil Pesbar untuk mencapai target nasional terhadap kinerja pelayanan publik di Pesbar yang wajib dipenuhi dan data kependudukan dapat dimanfaatkan oleh lembaga pengguna secara valid dan akurat, dan menertibkan lembaga pengguna data kependudukan,” kata dia.
Dijelaskannya, 12 OPD di lingkungan Pemkab Pesbar yang melakukan kerjasama tersebut seperti, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (Diskopdag).
“ Lalu, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan), dan Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Distransnakerin), Bappelitbangda), BKPSDM, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan satu peserta lainnya yakni Kantor Kemenag Pesbar,” jelasnya.
Ditambahkannya, kerjasama itu bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas data kependudukan, sehingga lebih banyak pemangku kepentingan dapat menggunakannya untuk keperluan yang sah.
“ Kerjsama itu juga untuk mencakup upaya untuk meningkatkan kualitas data, seperti pembaruan berkala, validasi, dan penyelarasan,” terangnya.
Menurutnya, kerjsama tersebut merupakan target nasional terhadap kinerja pelayanan publik di Pesibar yang harus dipenuhi. Artinya setiap OPD wajib untuk melaksanakan kerjasama tersebut dengan Ditjen. Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melalui Disdukcapil Pesbar.
“ Agar kepala OPD lebih optimal dan akurat dalam menggunakan data kependudukan, terutama yang berkaitan langsung dengan Bantuan Sosial masyarakat agar tepat sasaran,” pungkasnya. (yogi/*)