BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Pemkab Lampung Barat bulan ini akan membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2024.
”Untuk SPPT PBB akan dibagikan di bulan Maret ini,” ungkap Plt. Kepala Bapenda Wasisno Sembiring, S.E, M.P, Kamis 29 Februari 2024.
Dijelaskannya, Pemkab Lampung Barat tahun ini menargetkan PAD yang bersumber dari PBB-P2 Rp5,276 miliar lebih yang dibebankan kepada 15 kecamatan, PLTA, PLN, Menara, Lampung Hydroenergy dan PT Tiga Oregon Putra.
Target PBB sebesar Rp5,276 miliar itu rinciannya Kecamatan Balikbukit Rp649 juta lebih (12.099 OP), Kecamatan Sukau Rp259 juta lebih (7.964 OP), Kecamatan Lumbokseminung Rp143 juta lebih (4.287 OP), Kecamatan Sumberjaya Rp348 juta lebih (8.571 OP), Kecamatan Kebuntebu Rp260 juta lebih (6.725 OP), Kecamatan Waytenong Rp405 juta lebih (9.559 OP), serta Kecamatan Airhitam Rp196 juta lebih (5.542 OP).
Kemudian Kecamatan Belalau Rp156 juta lebih (4.886 OP), Kecamatan Sekincau Rp319 juta lebih (7.287 OP), Kecamatan Batubrak Rp188 juta lebih (6.697 OP), Kecamatan Suoh Rp320 juta (8.777 OP), serta Kecamatan Batuketulis di target Rp258 juta lebih (6.359 OP).
Lalu Kecamatan Pagardewa Rp496 juta lebih (10.301 OP), Kecamatan Bandarnegeri Suoh Rp571 juta lebih (15.407 OP), serta Kecamatan Gedungsurian Rp262 juta lebih (7.389 OP)
Lanjut dia, selain 15 kecamatan, target PBB juga dikenakan pada Menara Rp252 juta lebih (93 OP), PLTA Rp106 juta (1 OP), PLN ditarget Rp4,4 juta lebih (1 OP), serta Lampung Hidroenergy Rp1.5 juta lebih (9 OP), serta Tiga Oregon Rp72 juta lebih (16 OP).
Untuk mencapai target PBB-P2 tersebut, kata Wasisno, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar terealisasi 100 persen, antara lain akan melakukan pendataan objek pajak (OP) baru serta melakukan pemutahiran OP di Kecamatan Batuketulis dengan jumlah pekon sebanyak 10 pekon.
Upaya lainnya, pemerintah daerah telah mempermudah pelayaan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak, dimana objek pajak dan apara pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan. Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia.
”Jadi untuk pembayaran pajak, masyarakat tidak perlu lagi jauh jauh datang ke kantor BPKD, tapi bisa melalui aplikasi yang telah ditentukan,” pungkasnya. (*)