BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) tahun 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lampung Barat M.Zainur Rochman, S.H, M.H., di halaman kantor Kejari setempat, Kamis 7 Maret 2024.
Pencanangan ini, sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dipertegas dengan Instruksi Jaksa Agung nomor 4 tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yang memuat evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
”Telah dilaksanakan apel bersama seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Cabang Kejari Lampung Barat di Krui juga dilaksanakan pencanangan ZI menuju WBK," ungkap Kajari Lampung Barat M Zainur Rochman melalui Kasi Intelijen Ferdy Andrian.
Ia menyebutkan, apel ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen nyata dari seluruh pegawai Kejari Lampung Barat, dalam peningkatan pelayanan publik yang cepat, tepat dan profesional serta sebagai upaya menjaga publik trust terhadap institusi Kejaksaan RI yang semakin meningkat.
Terusnya, apel pencanangan zona integritas ini agar dimaknai sebagai langkah konkret pelaksanaan program kerja di 6 area perubahan yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Akuntabilitas Kinerja, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Serta pelaksanaan reformasi birokrasi tematik. (*)