Camat Diminta Genjot Penagihan PBB-P2, Jatuh Tempo Kian Dekat

Ilustrasi PBB-P2--
BALIKBUKIT – Menjelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tinggal menghitung hari, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat meminta para camat untuk lebih mengintensifkan penagihan pajak di wilayah masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., Rabu (17/9/2025). Ia menegaskan bahwa hingga pertengahan September, capaian pelunasan PBB di beberapa kecamatan masih rendah dan belum sesuai target.
“Kami imbau para camat untuk mempercepat proses penagihan. Masih banyak kecamatan yang realisasi PBB-nya belum optimal,” jelasnya.
Daman mengingatkan bahwa masa jatuh tempo pelunasan PBB-P2 di Lampung Barat akan berakhir pada 30 September 2025. Jika wajib pajak tidak melunasi hingga tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.
Sebagai langkah antisipasi, Bapenda telah mengirim surat pemberitahuan resmi kepada seluruh camat. Surat tersebut menjelaskan tenggat waktu pembayaran dan imbauan untuk meningkatkan intensitas penagihan. “Ini perlu menjadi perhatian serius bagi camat, khususnya yang wilayahnya belum lunas PBB,” tambah Daman.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemkab menyediakan berbagai metode pembayaran, seperti melalui Bank Lampung Capem Liwa, Agen L-SMART yang ada di pekon/kelurahan, Aplikasi LampungOnline, Gerai Indomaret, dan Marketplace Tokopedia.
Daman juga menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak langsung pada pelayanan publik dan program pembangunan.
“Kami berharap target PBB tahun ini bisa tercapai 100 persen sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (lusiana)