BALIKBUKIT - Jumlah badan ad hoc pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan direkrut oleh Konisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat,sama dengan jumlah PPK dan PPS yang direkrut pada Pemilu yang lalu.
Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas Indah Dian Sari mengungkapkan, untuk jumlah PPK masing-masing kecamatan yakni sebanyak lima orang. Sehingga untuk 15 kecamatan yang ada jumlah PPK sebanyak 75 orang. Sementara untuk PPS, masing-masing pekon dan kelurahan sebanyak tiga orang, sehingga untuk 131 pekon dan lima kelurahan sebanyak 408 orang.
”Jumlahnya yang akan direkrut sama dengan jumlah PPK dan PPS pada Pemilu lalu, 75 orang PPK dan 408 orang PPS. Namun untuk jumlah KPPS kemungkinan besar akan mengalami pengurangan dibandingkan dengan Pemilu yang lalu,” ungkap Indah Dian Sari.
Sebelumnya, terbitnya petunjuk teknis terkait dengan pembentukan badan ad hoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan segera ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat.
KPU setempat, dalam waktu dekat akan memulai melakukan tahapan perekrutan calon anggota PPK dan PPS untuk Pilkada serentak 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang tersebut.
Menurut Indah, berdasarkan keputusan KPU RI, metode pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 khususnya PPK dan PPS dilakukan dengan seleksi terbuka.
Dijelaskan, pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan tanggal 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 23-29 April 2024. Dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
"Untuk pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024, selanjutnya akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024,” kata dia
”Lalu seleksi wawancara terhadap calon anggota PPK dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024, calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,” sambungnya.
Sementara itu, lanjut Indah, untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024. Penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 13-14 Mei 2024.
”Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024. Kami akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” ujarnya.
”Untuk calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024, penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024,” lanjutnya.
Bagi warga Lampung Barat yang memenuhi syarat dapat mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pilkada serentak 2024. "Seleksi ini akan dilaksanakan secara terbuka untuk menghasilkan putra putri terbaik yang mampu menjadi ujung tombak dalam suksesnya Pilkada serentak di Lampung Barat,” pungkasnya. *