BALIKBUKIT - Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat menggelar Apel Madya Wisuda ASN/PPPK/PTT/TKS Berhenti Merokok (AMAWASTIKOK), Rabu (8/11).
Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Barat merupakan yang keempat kalinya dilaksanakan untuk lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Barat, sebelumnya telah dilaksanakan di halaman Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Sosial dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan untuk lingkup remaja yang ada di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA) telah dilakukan sepuluh kali dan lingkup purnabakti/pensiunan satu kali.
Adapun sebagai Pembina Upacara dalam kegiatan tersebut adalah PJ Ketua PKBI Cabang Lampung Barat, Drs. Tono Suparman, serta dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Burlianto Eka Putra, S.H. dan para pegawai Badan Kesbangpol, Kepala Dinas Kominfo Munandar yang sekaligus juga salah satu pengucap Tri Ikrar dan Penandatangan Surat Pernyataan Berhenti Merokok.
Lalu, Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Wasis Supriyadi, Kabid KB dan KS DP2KBP3A Heli Puspitawati, Perwakilan Balitbang Yozi Suhendra, Perwakilan Granat Cabang Lampung Barat, Sukardi, serta perwakilan Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP) Resort Lampung Barat, Novia AY.
Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah mendampingi PJ Ketua PKBI Cabang setempat Drs. Tono Suparman mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut terdapat 11 ASN yang mengucapkan Tri Ikrar sekaligus menandatangani Surat Pernyataan Berhenti Merokok.
“Kesebelas ASN ini masing-masing berasal dari Badan Kesbangpol tiga orang, Bappeda tiga orang, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan tiga orang, Dinas Kominfo satu orang, dan Badan Litbang satu orang,” tegas dia.
Menurut dia, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mempublikasikan dan mempromosikan kepada pegawai yang atas kesadaran sendiri untuk berhenti merokok.
Tujuan AMAWAS TIKOK ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, sikap dan prilaku pegawai dalam aspek Promotif dan Preventif serta memberikan motivasi kepada pegawai agar dapat lebih memahami bahaya akibat merokok, serta menyetujui dan mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Disamping itu juga dalam kegiatan ini PKBI Cabang Lampung Barat mensosialisasikan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitu sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan prilaku masyarakat yang kurang sehat.
Ada tujuh langkah Germas yang dapat menjadi panduan menjalani pola hidup yang lebih sehat bagi masyarakat, yang salah satu adalah tidak merokok. Enam langkah yang lain adalah, melakukan aktivitas fisik, mengkonsumsi buah dan sayur, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan, serta menggunakan jamban.
“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini agar para pengucap ikrar, konsisten dan konsekuen dengan ikrar yang telah diucapkan, berperilaku hidup sehat dengan berhenti total sebagai perokok aktif, serta menjadi suri tauladan bagi orang lain khususnya teman sebaya, teman sejawat atau teman seprofesi dan selanjutnya Peer Educator bagi teman lingkungan kerja,” kata dia
Masih kata dia, ada tiga point ikrar yang diucapkan oleh sebelas ASN tersebut yaitu Berhenti merokok secara aktif maupun pasif selamanya dan seterusnya, mendukung peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit jantung, stroke, ginjal, kanker, dan paru, serta menyetujui larangan menjual atau memberi rokok pada anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil.
Di sisi lain, Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 36 tentang Kesehatan menyebutkan, pengamanan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Zat adiktif yang dimaksud meliputi tembakau ataupun produknya yang berupa padat, cair, dan gas.
“Rokok juga disebut sebagai pemicu tingginya angka kesakitan bahkan kematian seseorang. Tidak ada perbedaan risiko antara merokok elektrik dengan konvensional. Kedua-duanya sama-sama berbahaya, untuk masa sekarang terkait dengan masalah sosial-ekonomi, sedangkan untuk masa depan terkait pada masalah kesehatan yang ditimbulkan,” tandasnya. (lusiana)