Jabatan 60 Mantan Peratin Bakal Tidak Diperpanjang

Senin 27 May 2024 - 20:20 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Sebanyak 60 mantan peratin di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2023 bakal tidak diperpanjang masa jabatannya.

“Kalau merujuk pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa maka sebanyak 60 peratin yang masa jabatannya telah habis di November tahun 2023 lalu tidak akan diperpanjang masa jabatannya. Namun untuk pastinya kita masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP),” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Senin 27 Mei 2024.  

Menurut Fauzan, meski perubahan Undang-Undang Desa sudah disahkan, perpanjangan masa jabatan peratin dari 6 menjadi 8 tahun tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan. Pemkab Lampung Barat hingga kini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk menindaklanjuti aturan tersebut. 

Dijelaskannya, di dalam UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut salah satunya mengatur mengenai masa jabatan kepala desa (peratin) yaitu masa jabatan 8 (delapan) tahun terhitung sejak pelantikan. 

Selain menjelaskan tentang masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, kata Fauzan, di dalam UU tersebut juga disebutkan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang Undang tersebut.  “Di dalam UU itu dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang masa jabatannya, sementara 60 peratin di Kabupaten Lampung Barat itu kan masa jabatannya telah habis pada November tahun 2023 lalu sehingga jika merujuk UU tersebut maka masa jabatan 60 orang itu tidak diperpanjang,” kata dia seraya menambahkan, untuk pastinya hingga kini pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. 

Sekadar diketahui, adapun 60 pekon di Kabupaten Lampung Barat yang masa jabatan peratinnya telah berakhir di tahun 2023 yakni di Kecamatan Balikbukit terdiri dari Pekon Sukarame dan Bahway, Kecamatan Sumberjaya satu pekon yakni Pekon Simpangsari, kemudian Kecamatan Belalau lima pekon yakni Pekon Bumi Agung, Turgak, Hujung, Sukamakmur dan Pajaragung.

Selanjutnya, di Kecamatan Waytenong terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Puralaksana, Sukananti dan Sukaraja, Kecamatan Sekincau dua pekon yakni Pekon Pampangan dan Giham Sukamaju, Kecamatan Suoh dua pekon yakni Pekon Sidorejo dan Ringinsari.

Lalu Kecamatan Batubrak, terdiri dari tiga pekon yakni Pekon Kembahang, Pekon Canggu dan Pekon Kotabesi, Kecamatan Sukau tujuh pekon yakni Pekon Hanakau, Buaynyerupa, Pagardewa, Sukamulya, Bandarbaru, Bumijaya dan Tebapering. Kecamatan Gedungsurian dua pekon yakni Pekon Gedungsurian dan Trimulyo.

Kemudian, Kecamatan Kebuntebu ada lima pekon yakni Pekon Tribudisyukur, Tugu Mulya, Cipta Mulya, Muara Baru dan Sinarluas. Kecamatan Airhitam tujuh pekon, yakni Pekon Sidodadi, Gunung Terang, Sukajadi, Sinarjaya, Rigis Jaya, Suka Damai dan Manggarai. Kecamatan Pagardewa lima pekon yakni Pekon Mekarsari, Margajaya, Batuapi, Pagardewa dan Sukamulya.

Kecamatan Batuketulis ada lima pekon yakni Pekon Bakhu, Wayggison, Kubuliku Jaya, Sumberrejo dan Atar Kuwau. Kecamatan Lumbokseminung, delapan pekon yakni Lombok, Sukabanjar II Ujungrembun, Sukamaju, Keagungan, Tawan Sukamulya, Pancur Mas dan Lombok Selatan, untuk kecamatan Bandarnegeri Suoh ada tiga pekon yakni Pekon Tanjungsari, Pekon Negerijaya dan Tembelang. *

Kategori :