ADP Tahap I Padangtambak Tidak Kunjung Ajukan Usulan

Selasa 28 May 2024 - 03:41 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong Kabupaten Lampung Barat merupakan satu satunya pekon yang belum juga mengajukan usulan untuk pencairan alokasi dana pekon (ADP) triwulan I serta dana desa (DD) tahap I tahun 2024.

“Dari 131 pekon di Lampung Barat, tinggal Pekon Padang Tambak Kecamatan Waytenong yang belum mengajukan usulan untuk pencairan ADP maupun ADP,” ungkap Kabid Pemerintahan Fauzan Ariadi mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Drs. Syaekhuddin, Senin 27 Mei 2024.

Kata dia, sejauh ini pihaknya telah merekomendasikan 129 pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna dilakukan pencairan anggaran baik ADP maupun DD. “Untuk Pekon Kembahang Kecamatan Batubrak usulannya sudah kita terima jadi tinggal merekomendasikan ke BKAD, sedangkan Pekon Padang Tambak usulannya belum ada dan kita sudah mengimbau agar pekon segera mengajukan usulan,” kata dia

Fauzan mengungkapkan, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap I yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, fotocpoy peraturan peratin tentang penerapan KPM BLT tahun 2024, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Non Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri.

Kemudian, RAB ketahanan pangan 20%, BLT DD dan pencegahan stunting yang bersumber dari DD Eamark tahap I untuk reguler dan mandiri, laporan realisasi DD tahap III 20% untuk reguler, tahap II 40% mandiri dan 100% tahun anggaran 2023, serta kartu skor pekon konvergensi layanan stunting tahun anggaran 2023 yang dapat dihasilkan melalui aplikasi elektronic Humas Development Worker (e-HDW).  

Sedangkan untuk syarat pencairan ADP triwulan I yakni melampirkan surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000.

Kemudian, syarat lainnya yaitu foto copy Peraturan Pekon tentang APBDPekon tahun anggaran 2024, RAB ADP 100% Tahun Anggaran 2024, RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari ADP triwulan I, laporan realisasi anggaran ADP 100% tahun anggaran 2023, Hard Copy laporan realisasi APBDPekon/Ikhtisar semester II tahun anggaran 2023, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, foto copy NPWP yang dilegalisir peratin. Selain itu, fotocopy KTP peratin dan bendahara pekon yang dilegalisir camat, serta input penatausahaan/laporan via Siskeudes Online sampai dengan 31 Desember 2023.

Fauzan menghimbau untuk pekon yang belum menyampaikan usulan pencairan DD tahap I dan ADP triwulan I agar segera menyampaikannya karena semakin cepat diajukan maka semakin cepat pula dananya ditransfer kerekening pekon. “Bulan Mei akan segera berakhir jadi bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar secepatnya mengajukan,” tandasnya. *

Kategori :