PAGARDEWA - Dugaan adanya Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Pemilukada, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, di Kecamatan Pagar Dewa, berprofesi pengurus Partai Politik (Parpol) yang dikuatkan masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan adanya foto penggunaan seragam partai di kegiatan partai.
Mendapatkan tanggapan beragam dari unsur masyarakat pemerhati pemilu. Dan menekankan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi), memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 15 tahun 2011.
Menanggapi hal itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lambar Novri Jones Tama ,S.Sos, M.M., mengakui bekum mendapatkan laporan perihal indikasi tersebut.
Namun, pihaknya pastikan hari kerja, Senin 10 Juni ini pihaknya akan meminta informasi dari Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa, sebagai bentuk klarifikasi. "Kami akan meminta klarifikasi dari Panwaslu Kecamatan Pagardewa, termasuk akan mendalami terhadap indikasi status salah satu PKD pengurus parpol," tegasnya.
Yones memastikan juga jika memang terbukti sebagai pengurus parpol, jelas akan di hentikan dan berikutnya akan dilihat petunjuk teknis (Juknis) untuk penggantian.
Sebelumnya indikasi salah satu Petugas Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) inisial RD merupakan pengurus Partai Politik (Parpol) semakin menguat.
Bukti yang menguatkan jika RD Pengurus partai selain terdaftar dalam Sipol adanya juga dokumentasi foto, RD mengikuti kegiatan parpol mengenakan atribut parpol.
Tapi, Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa Agung Adi Kuncoro telah memberikan klarifikasi jika yang tertera di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan pencatutan nama dan identitas yang berkaitan.
Dan RD serta parpol terkait telah memberikan sanggahan dan surat pernyataan jika tidak terdaftarnya dalam pengurusan resmi partai.
Sedangkan diketahui bersama dalam syarat pengangkatan PKD, ada beberapa poin. Seperti pada poin (2). Pada surat pernyataan pendaftaran tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri, dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. *