125 Pekon Belum Ajukan Pencairan DD Earmark dan Non Earmark Tahap II

Jumat 28 Jun 2024 - 00:48 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat hingga Kamis 27 Juni 2024 masih ada 125 pekon lagi yang belum mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP).

“Sejauh ini sudah ada enam pekon yang telah mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap II sedangkan 125 pekon lagi belum mengajukan,” ungkap Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis 27 Juni 2024.

Kata dia, enam pekon yang telah mengajukan usulan DD tahap II yaitu Pekon Muara Baru, Pekon Tugu Mulya, Pekon Cipta Mulya, Pekon Kenali, Pekon Bedudu, serta Pekon Simpang Sari.

 Menurut dia, terkait percepatan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II untuk pekon reguler dan mandiri tahun anggaran 2024 itu, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dengan Nomor:414/577/III.12/2024 kepada Camat se-Kabupaten Lampung Barat. 

Di dalam surat itu, kata Faujan, camat diminta memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 tempat di Dinas PMD setiap jam kerja. 

Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024. 

Lanjut dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

Kemudian, laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024. “Bagi pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 20 Juli mendatang,” tandasnya. *

Kategori :