AIRHITAM - Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M., prihatin atas terjadinya kasus tewasnya Jaelani (33) warga asal Pekon Gunungterang, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, usai melakukan penusukan terhadap istrinya Devi Suryati (32) yang tengah hamil delapan bulan sekitar pukul 13:00 WIB, Minggu (12/11).
”Saya prihatin atas kejadian yang terjadi di Kecamatan Sumberjaya yaitu suami meninggal dunia usai menusuk istrinya yang sedang hamil dan kejadian ini menjadi tanggungjawab kita bersama agar kedepan kejadian serupa tidak akan terulang kembali,” ungkap Nukman.
Nukman berharap agar kejadian serupa tidak terjadi di Kabupaten Lampung Barat. “Mari kita mendekatkan diri kepada Allah supaya kita dijauhkan dari segala hal hal yang tidak diinginkan,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa pelakunya maupun permasalahan tentang penyebab kejadiannya.
Kasus tersebut telah ditangani namun prosesnya masih dalam penyelidikan. “Kejadian ini masih dalam penyelidikan. Kami masih akan melakukan penyelidikan terlebih dulu untuk mengungkap siapa pelakunya,” kata dia.
Namun dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumberalam, Kecamatan Airhitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumberjaya tanggal 12 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00. Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.
Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanyapun mendatangi gubuk tersebut. Namun saat itu, kondisi gubuk tersebut masih terkunci dari dalam sehingga keduanya bersama-sama mendobrak pintu gubuk tersebut. Setelah pintu terbuka, kedua saksi menemukan Jaelani sudah dalam posisi tidak bergerak dengan kondisi tubuhnya mengalami luka-luka.
Kedua saksi lalu menyelamatkan Devi yang juga mengalami luka namun kondisinya masih sadar. Setelah menyelamatkan Devi, saksi Dion menghubungi petugas Polsek setempat.
Kemudian korban Zaelani dibawa ke Puskesmas untuk divisum dan selanjutnya dimakamkan. Sedangkan istrinya Devi dibawa ke RSU Handayani Kotabumi.
Atas kejadian itu, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit handphone, sebilah golok tanpa sarung, sebilah parang tanpa sarung dengan gagang terlepas dan sebilah pisau. Kemudian, baju dan celana masing-masing selembar.
Soal apakah peristiwa itu akibat pertengkaran antara suami istri, pihaknya belum dapat menyimpulkan karena masih diselidiki.
”Intinya pelakunya belum diketahui dan masih proses penyelidikan,” kata Ery. (lusiana/haris)