BALIKBUKIT - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Lampung Barat mengapresisasi upaya eksekutif dalam mengajukan nota pengantar atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Ali Akbar pada saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJPD tahun 2025-2045 di Ruang Sidang Maghgasana DPRD, Senin 1 Juli 2024
Dijelaskannya, Fraksi PDI Perjuangan mencermati permaslahan daerah yaitu permasalahan utama pembangunan dan permasalahan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Menurut dia, faktor kesulitan topografi di wilayah Kabupaten Lampung Barat yang mayoritas perbukitan dan banyak sungai merupakan hal utama dalam pemerataan pembangunan namun Fraksi PDIP Perjuangan memaklumi hal tersebut karena kemampuan APBD Kabupaten Lampung Barat sangat terbatas.
“Oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah mengupayakan percepatan pembangunan jalan dan jembatan melalui langkah koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat,” ujar dia.
Lebih jauh dia mengatakan, selanjutnya telah disampaikan visi misi terkait dengan RPJPD oleh Penjabat Bupati pada saat pembacaan nota pengantar beberapa waktu yang lalu yang mana telah dijabarkan sasaran-sasaran pokok dengan berbagai indikator yang salah satunya adalah tentang transformasi digital yang berkualitas.
“Namun dari 19 penjabaran yang disampaikan kami tidak melihat bagaimana upaya pemerintah dalam melaksanakan hal tersebut sedangkan tidak ada upaya pemerintah dalam melibatkan dan atau mengembangkan potensi para pemuda di Kabupaten Lampung Barat ini. Padahal pemuda adalah penerus estafet baik kepemimpinan dan kemajuan suatu wilayah,” tegas dia.
“Untuk pertumbuhan ekonomi beberapa tahun yang lalu kita sempat diberi harapan oleh pemerintah daerah terkait adanya investor yang berinvestasi miliaran rupiah di wilayah Lampung Barat namun hingga 2 tahun berjalan tidak ada kejelasan terkait hal,” sambungnya
Berbicara tentang pertanian dan perkebunan Kabupaten Lampung Barat, lanjut Ahmad Ali Akbar, saat ini Lampung Barat hanya memiliki 71 penyuluh pertanian lapangan jauh dari angka ideal yang harus melayani 136 desa dan kelurahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2008 Tentang Sistem Penyelenggaraan dan Satu Desa Satu Penyuluh.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan mendesak pemerintah daerah untuk memenuhi angka ideal penyuluh pertanian lapangan serta keberpihakan anggaran APBD dalam rangka pemberdayaan pertanian dan perkebunan sehingga petani teredukasi secara baik dan hasil produksi pertanian dan perkebunan menjanjikan.
Masih kata dia, tentang pertumbuhan ekonomi di pedesaan, saat ini Kabupaten Lampung Barat tidak lagi memiliki desa yang tertinggal atau sangat tertinggal dari 131 Pekon di Lampung Barat sudah menyandang status berkembang, maju dan mandiri.
“Oleh karena itu, kami Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi-apresiasi kepada pekon yang berstatus maju dan mandiri seperti halnya memberikan suntikan dana yang besar,” tutupnya. *