Terkait UPTD Metrologi Legal, Diskopdag Pesisir Barat Masih Terkendala Petugas

Sabtu 06 Jul 2024 - 20:18 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdag) setempat, masih menunggu perkembangan terkait renana pengoperasian Metrologi Legal di Kabupaten setempat. Mengingat hingga kini belum memiliki petugas khusus.

Kabid Perdagangan, Panji Adha Santoso, S.Kom, M.M., mendampingi Kepala Diskopdag Pesbar Siswandi, S.Kom, M.H., mengatakan, hingga kini untuk Metrologi Legal itu masih menunggu perkembangan salah satunya mengenai petugas khusus yakni petugas tera. Karena dalam Metrologi Legal tersebut harus memiliki penera.

“Mudah-mudahan kedepan untuk Metrologi Legal di Kabupaten Pesbar ini bisa segera memiliki petugas khusus. Sehingga, bisa secepatnya beroperasi,” katanya.

Dikatakannya, terkait dengan petugas tera untuk Metrologi Legal itu terlebih dahulu harus mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat). Sehingga mudah-mudahan kedepan kebutuhan petugas tera itu segera terpenuhi. Dengan begitu, kedepan setelah memiliki petugas tera adalah,  akan langsung melakukan tera ulang semua bentuk alat ukur timbangan dan sejenisnya baik di pedagang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) maupun lainnya itu bisa terus terpantau.

“Dengan dilakukan tera ulang terhadap alat ukur seperti timbangan maupun alat ukur lainnya tentu diharapkan kedepan tidak ada konsumen yang dirugikan,” ujarnya.

Masih kata dia, pihaknya juga berharap kepada masyarakat terutama pedagang yang ada di Kabupaten Pesbar ini agar benar-benar memperhatikan terkait dengan kondisi alat ukur timbangan, maupun alat ukur lainnya. Sehingga, jangan sampai kedepan terdapat masyarakat yang dirugikan, salah satunya karena kondisi alat ukur yang tidak sesuai, ataupun lainnya.

“Mudah-mudahan kedepan tidak ada yang dirugikan. Kita juga berharap peran serta masyarakat jika memang terdapat kendala, seperti adanya alat ukur timbangan yang tidak sesuai agar bisa segera disampaikan ke Diskopdag setempat ataupun pihak terkait lainnya,” pungkasnya. *

Kategori :