PESISIR TENGAH – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengimbau masyarakat terutama pemilik kendaraan baik kendaran roda dua dan kendaraan roda empat yang belum melakukan mutasi kendaraannya segera dimutasi kewilayah Kabupaten Pesbar serta membayar pajak kendaraan dengan tepat waktu.
Kepala Bapenda Kabupaten Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., mengatakan, sesuai Surat Edara (SE) Bupati Pesbar No:1000/2024, tentang himbauan mutasi kendaraan dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, maka dalam rangka pelaksanaan opsek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), diimbau agar masyarakat Kabupaten Pesbar untuk melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah Pesbar.
“Karena dengan melakukan mutasi kendaraan ke wilayah Pesbar dan membayar pajak kendaraan tepat waktu, itu akan mendukung sumber PAD di Pesbar,” katanya.
Karena lanjutnya, pajak kendaraan itu merupakan salah satu sektor sumber PAD di Kabupaten Pesbar. Untuk itu, peran serta masyarakat terutama pemilik kendaraan sangat diharapkan. Dengan begitu sumber PAD Kabupaten Pesbar secara bertahap akan terus mengalami peningkatan. Hal itu harus dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“ Karena meski masyarakat sudah melakukan mutas kendaraannya ke wilayah Pesbar, tapi tidak membayar pajak tepat waktu, itu jelas tidak ada pemasukan yang masuk ke PAD,” jelasnya.
Masih kata Tedi, selain dari sektor pajak kendaraan, dalam upaya peningkatan sumber PAD di Kabupaten Pesbar, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tepat waktu membayar Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2). Sebelumnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2024 itu telah didistribusikan melalui Pemerintah Pekon se-Kabupaten Pesbar.
“Kita kembali mengigatkan masyarakat bahwa pembayaran PBB-P2 ini bisa lebih mudah yakni bisa dilakukan secar online, baik melalui mobile Banking Lampung Online, melalui Toko Alfamart/Indomaret, serta melalui agen L-Smart dan toko dalam jaringan (daring) Toko Pedia. Untuk itu, diharapkan pembayaran PBB-P2 itu lebih maksimal,” pungkasya.*