BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak daerah. Seperti halnya tahun ini ada sejumlah upaya yang akan dilakukan agar pajak daerah tercapai target bahkan over target.
Plt. Kepala Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan, sejumlah upaya peningkatan pajak daerah itu yaitu Penyusunan Peraturan Bupati pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 serta sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak
Kemudian, Elektronifikasi Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat dilakukan melalui penyempurnaan aplikasi pendaftaran dan pembayaran pajak daerah, pemasangan Tapping Box, saat ini telah terpasang 55 unit, dan menyediakan kanal pembayaran pajak daerah secara online.
“Pemerintah daerah juga melakukan jerjasama dengan Kantor BPN Lampung Barat dalam rangka Tax Clearence Pembayaran Pajak PBB-P2 dan BPHTB dalam proses pelayanan di Kantor BPN yang dilakukan secara Host to Host,” ungkap Okmal.
Upaya lainnya, kata Okmal, yaitu memperbaharui perjanjian kerjasama dengan PLN terkait pemungutan PBJT-Tenaga Listrik serta bekerjasama dengan Kantor BPN Lampung Barat untuk memperoleh data ZNT melalui intensifikasi pemungutan pajak daerah khususnya pemungutan pajak MBLB dan pemutakhiran data secara digitalisasi.
Tahun ini, lanjut Okmal, Pajak daerah ditarget sebesar Rp16,111 miliar lebih itu meliputi PBJT jasa perhotelan ditarget Rp153 juta lebih baru terealisasi Rp50 juta, PBJT makanan/minuman Rp2,015 miliar lebih baru terealisasi Rp651 juta, PBJT jasa kesenian dan hiburan Rp7 juta namun baru terealisasi Rp2 juta, pajak reklame Rp120 juta lebih baru terealisasi Rp49 juta, serta PBJT tenaga listrik ditarget Rp7,9 miliar lebih telah terealisasi Rp3 miliar.
Kemudian, pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) ditarget Rp5,182 miliar lebih baru terealisasi Rp289 juta, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ditarget Rp300 juta baru terealisasi Rp165 juta, PBJT jasa parkir Rp112 juta baru terealisasi Rp40 juta serta pajak mineral bukan logam dan batuan Rp300 juta baru terealisasi Rp2 juta.
“Pajak daerah tahun ini di target sebesar Rp16.111.675.421,00 namun hingga akhir Juni telah terealisasi Rp4.534.998.585,00 atau 28,15 persen,” tandasnya. *