PESISIR TENGAH – Berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dengan Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten setempat, terutama Parpol yang memiliki Anggota Legislatif (Aleg) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat 14 dari 25 anggota DPRD Pesbar terpilih yang sudah ada tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan, dari hasil koordinasi dan komunikasi dengan masing-maisng LO Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih pada Pemilu 2024 itu, sudah ada 14 anggota DPRD terpilih yang sudah ada tanda terima penyampaian LHKPN. Sementara yang lainnya hingga kini belum ada informasi.
“Secara koordinasi dan komunikasi dari LO Parpol itu memang baru ada 14 anggota DPRD Pesbar terpilih, tapi secara fisik belum ada yang menyampaikan LHKPN itu ke KPU Pesbar,” katanya, Senin 15 Juli 2024.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah menyarankan ke masing-masing LO Parpol itu agar dalam penyampaian fisik tanda terima LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih itu disampaikan bersamaan disetiap Parpol, sehingga Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih itu dapat lengkap menyampaikan secara fisik ke KPU Pesbar.
“Kita mengimbau Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih itu agar segera menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN itu ke KPU Pesbar,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika masih ada yang tidak menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka KPU Pesbar tidak akan memasukan usulan nama anggota DPRD Pesbar terpilih itu kedalam usulan pelantikan ke Pemkab Pesbar. Hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Terkait jadwal pelantikan anggota DPRD Pesbar terpilih itu merupakan kewenangan Pemerintah. Tapi, yang jelas untuk akhir masa jabatan anggota DPRD Pesbar masa bakti 2019-2024 itu yakni pada 19 Agustus 2024 mendatang. Selain itu, terkait dengan kelengkapan berkas dokumen lainnya bagi anggota DPRD Pesbar terpilih itu juga ada di Pemkab Pesbar,” pungkasnya.*