Kegiatan Fisik Selesai, Dua Pekon di Pagardewa Ajukan Tahap ll

Kamis 18 Jul 2024 - 02:21 WIB
Reporter : Rinto
Editor : Nopri

PAGARDEWA - Pekon Sidomulyo dan Mekar Sari, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), telah menyampaikan usulan pencairan Tahap kedua Anggaran Dana Desa (ADD). 

Saat ini selain menunggu rekomendasi pencairan, pekon juga menunggu jadwal Monitoring dan Evaluasi (Monev) realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) tahap I oleh tim verifikasi kecamatan.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Sidomulyo dan Mekar Sari, Kholidi, A.Md., saat dikonfirmasi menyampaikan, usulan pencairan anggaran tahap II, telah diajukan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar, karena saat ini realisasi dana tahap pertama telah mencapai lebih dari 95 persen di dua pekon itu.

Sementara sesuai ketentuan usulan pencairan dapat diajukan ketika kegiatan minimal 70 persen. Artinya jika tidak ada kendala untuk pencairan tahap kedua Pekon Mekar Sari dan Sidomulyo tidak ada hambatan lagi.

Dijelaskan, dalam pemanfaatan dana desa, tahap I-II pekon yang Indeks Desa Membangun (IDM) sebgai Desa Mandiri itu, sesuai dengan ketentuan yakni skala prioritas kegiatan seperti penyaluran, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Ketahanan Pangan, hingga kegiatan reguler telah direalisasikan dan hanya tinggal menunggu dilakukan monitoring yang jadwalnya biasanya dilaksanakan pertengahan tahun. 

Dengan telah diajukannya usulan pencairan anggaran tahap II, lanjut dia, pihaknya memberikan apresiasi kepada pemerintah pekon yang dinilai telah menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"Untuk kedua pekan ini karena statusnya sudah desa mandiri maka dana anggaran yang akan dicairkan 40 persen, sebab anggaran pertama yang telah cair sebesar 60 persen," jelasnya. 

Sehingga dengan semakin cepatnya dana kedua diterima maka program kegiatan yang masuk di tahap tersebut juga akan secepatnya dilaksanakan dan pekan dapat mulai melakukan persiapan untuk tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKPP) Tahun Anggaran (TA) 2025.  (rinto/nopri)

 

Kategori :