DD EARMARK-NON EARMARK, DPMP Lampung Barat Rekomendasikan 22 Pekon

Kamis 25 Jul 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Nopri

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) telah merekomendasikan 22 pekon ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk diproses guna dilakukan pencairan Dana Desa (DD) Earmark dan Non Earmark tahap II tahun anggaran 2024.

 “Sudah 30 pekon yang mengajukan usulan ke kita dan dari 30 pekon itu 22 pekon diantaranya sudah kita rekomendasikan ke BKAD untuk diproses ke KPPN guna dilakukan pencairan dana desa,” kata Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, Kamis 25 Juli 2024. 

Ia berharap kepada pekon yang belum mengajukan usulan agar segera mengajukan, itu mengingat masih ada 101 pekon lagi yang belum mengajukan usulan.  “Makin cepat diajukan maka makin cepat juga dana nya cair dan masuk kerekening pekon,” kata dia.

Kata Fauzan, dalam rangka percepatan penyerapan DD tahap II, pihaknya telah meminta camat memerintahkan kepada perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon mandiri, tahap III untuk pekon reguler tahun 2023 dan LRA DD Earmark serta Non Earmark tahap I tahun anggaran 2024 di Dinas PMD setiap jam kerja. 

Lanjut dia, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing masing untuk mengajukan usulan pencairan DD Earmark dan Non Eamark tahap II tahun anggaran 2024. 

 Masih kata dia, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). 

“Persyaratan lainnya yaitu menyampaikan laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024,” tutupnya.  *

Kategori :