HARI INI, Pemkab Serahkan Dokumen Caleg Terpilih ke Gubernur

Selasa 30 Jul 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Pemkab Lampung Barat, melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda), akan menyerahkan dokumen Calon Anggota Legislatif (Caleg), DPRD Lambar terpilih periode 2024-2029 kepada Pj Gubernur Lampung, hari ini Rabu 31 Agustus 2024.

Kabag Tapem dan Otda Setdakab Lambar Domi Novalisa, S.STP., mengungkapkapkan, dokumen berupa daftar nama serta  berkas pendukung lainnya, yang sebelumnya diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pihaknya akan diserahkan kepada Pj Gubernur melalui Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Lampung.

”Jadi penyerahan akan kami lakukan atas nama Pj Bupati kepada Pj Gubernur melalui Biro Pemerintahan dan Otda, yang akan dilakukan hari Rabu,” ungkap Domi Novalisa, Selasa 30 Juli 2024.

Dengan diserahkannya dokumen tersebut, kata dia, maka untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pemerintah provinsi, termasuk proses penerbitan Surat Keputusan (SK) gubernur Lampung, yang nantinya akan menjadi dasar pelantikan.

”Disini pemerintah daerah hanya sebagai perantara, berkas dari KPU kami serahkan ke provinsi, dan untuk proses selanjutnya, termasuk penerbitan SK itu kewenangan dari provinsi dalam hal ini bapak gubernur,” kata dia.

Sebelumnya,  Sekretariat DPRD Lambar, mulai melakukan sejumlah persiapan untuk pelantikan 35 orang anggota DPRD terpilih periode 2024-2029, yang dijadwalkan, Senin 19 Agustus 2024 mendatang.

Sekretaris DPRD Lambar, Pirwan Bachtiar, S.E, M.M., mengungkapkan, sejumlah persiapan dimaksud, diantaranya yakni pengukuran seragam berupa jas bagi Caleg terpilih yang akan dilantik.

"Mereka (35 Caleg terpilih, Red) sudah melakukan pengukuran jas, yang akan digunakan pada saat pelantikan. Seragam jas termasuk celana itu merupakan seragam yang difasilitasi oleh DPRD, selain itu mereka juga sudah gabung di WA Group untuk memudahkan koordinasi," ungkap Pirwan, Minggu 28 Juli 2024.

Sementara itu, terkait dengan seragam Ikatan Istri Anggota Dewan (IKAD) yang nanti akan turut diundang dan mendampingi saat prosesi pelantikan, menurut Pirwan, itu tidak termasuk fasilitas yang disediakan DPRD.

"Kalau para istri atau suami dari anggota dewan yang dilantik tidak ditanggung, tapi kalau misalnya mereka sepakat membuat seragam secara mandiri, itu lebih bagus, karena mereka kami undang dan akan mendampingi suami atau istri mereka yang akan dilantik," kata dia.

Sementara itu, soal jadwal pelantikan, mengingat Akhir Masa Jabatan (AMJ) 35 orang anggota DPRD Lambar periode 2019-2024 berakhir pada 18 Agustus 2024 yang bertepatan dengan hari minggu, maka proses pelantikan 35 Anggota DPRD periode 2024-2029 baru bisa dilaksanakan sehari setelahnya yakni Senin 19 Agustus 2024.

"Karena AMJ anggota DPRD periode sebelumnya itu berakhir di hari Minggu, maka pelantikan yang baru hari Senin," kata dia melanjutkan.

Lebih lanjut Pirwan mengemukakan, proses pelantikan anggota DPRD Lambar periode 2024-2029 itu akan dilaksanakan dalam sidang paripurna istimewa. Dalam pelaksanaannya, pimpinan sidang sementara akan berasal dari anggota yang ditunjuk oleh partai pemenang, dalam hal ini PDI Perjuangan.

"Jadi sebelum pelantikan kami akan berkoordinasi dengan PDI Perjuangan untuk menetukan siapa yang akan menjadi pimpinan sidang sementara, yang nanti akan memimpin jalannya sidang paripurna istimewa sebagai salah satu prosesi pelantikan," pungkasnya. *

Kategori :