PESISIR TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat Paripurna persetujuan bersama dan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Pesbar tahun 2024, di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Selasa 6 Agustus 2024.
Paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD Pesbar itu dipimpin oleh Ketua DPRD setempat, Agus Cik, didampingi Wakil Ketua I, Ripzon Efendi, dan Wakil Ketua II, Ali Yudiem. Selain itu, hadir juga Bupati Pesbar Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H, M.H., Wakil Bupati A Zulqoini Syarif, S.H., Unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab setempat, serta pihak terkait lainnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Pesbar, yang dibacakan oleh Khoiril Iswan, mengatakan, sesuai ketetapan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pesbar, Perubahan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024 telah selesai dibahas.
Adapaun hasilnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pesbar menyetujui APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dengan beberapa catatan, antara lain merekomendasikan agar RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 tidak melampaui RPJMD 2021-2026.
BACA JUGA:Tangani Kerusakan, BPJN Overlay Jalan di Jantung Kota Liwa
BACA JUGA:Pendapatan Transfer Terealisasi Rp548 Miliar
“Selain itu, Badan Anggaran DPRD atas nama Khoiril Iswan dan Fraksi Demokrat telah mengingatkan bahwa Plafon RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,016 Triliun bertentangan dengan RPJMD. Hal ini karena angka yang telah ditetapkan melampaui RPJMD,” katanya.
Ditambahkannya, Badan Anggaran DPRD Pesbar merekomendasikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk menghitung perencanaan pembangunan komplek gedung perkantoran Bupati sesuai standar yang berlaku dan tidak melebihi Perbup.
Serta, merekomendasikan RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 yang semula nilainya Rp1,016 Triliun, diturunkan sebesar Rp20.050.000.000,- yang didapat dengan mengurangi tambahan anggaran di DPUPR.
“ Sehingga RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024 menjadi Rp999.682.144.298,-. Perubahan ini juga harus memperhatikan dan didasari Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung kantor Pemda Pesbar,” jelasnya.
BACA JUGA:Seorang Pemuda Gagahi Wanita Bersuami
BACA JUGA:Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2024 Pekon Sinar Jaya Sentuh Banyak Sektor
Sementara itu, Bupati Pesbar Agus Istiqlal, dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Pesbar atas kebersamaan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten setempat.
Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
“Dengan telah disetujuinya Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Pesbar tahun anggaran 2024 ini merupakan bukti bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah,” pungkasnya.(yayan/*)