PESISIR TENGAH – Sebagai upaya untuk memastikan keakuratan, serta keandalan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten setempat, menyampaikan beberapa saran perbaikan mengenai DPS yang telah disusun dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar beberapa hari lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., menyampaikan, beberapa saran perbaikan terkait dengan DPS yang telah disusun itu, salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas data pemilih.
Selain itu juga untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilihnya, itu berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“Dengan adanya saran-saran perbaikan ini, diharapkan DPS yang disusun dapat mencerminkan data pemilih yang akurat dan terkini,” kata Ayu Megasari, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Jelang HUT RI Ke-79, Rutan Krui Usulkan 105 Napi Terima Remisi
Sehingga, kata Ayu, proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil, Bawaslu Pesbar tentunya juga akan selalu siap untuk berkolaborasi dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan perbaikan tersebut, agar pemilihan di Kabupaten Pesbar ini dapat terlaksana dengan baik, aman dan lancar serta yang terpenting berjalan dengan sukses.
Dikatakannya, beberapa saran perbaikan terkait DPS itu antara lain terdapat 19 data meninggal pasca Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang harus di TMS-kan (tidak memenuhi syarat) di kecamatan Lemong, Pulau Pisang, Ngambur, Krui Selatan, Pesisir Tengah, Karya Penggawa, Way Krui dan Kecamatan Bangkunat.
Kemudian, terdapat satu pemilih yang belum dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kecamatan Karya Penggawa.
“Selain itu, terdapat dua pemilih dengan identitas berbeda tetapi orangnya sama yakni di Kecamatan Way Krui, dan terdapat satu pemilih yang tidak terdaftar di DP4 tetapi belum ditambahkan ke pemilih baru yang juga ada di Kecamatan Way Krui,” jelasnya.
BACA JUGA:Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Camat-Uspika Pesisir Selatan Bagikan Ratusan Bendera
Selanjutnya, terdapat dua pemilih yang sudah pindah domisili tetapi belum di TMS-kan, terdapat satu pemilih pasca Coklit meminta agar dipindahkan ke beda Pekon di Kecamatan Bangkunat, terdapat satu pemilih yang belum ada bukti dukung TMS di Kecamatan Way Krui, dan teradapat tiga pemilih yang status TMS karena terlanjur dimasukkan pemilih baru, akan tetapi permintaan orang tua untuk dimasukkan kembali dikarenakan pemilih disabilitas di Kecamatan Pesisir Utara.
“Kita tentu berharap semua saran-saran perbaikan terhadap DPS yang telah disampaikan ke KPU Pesbar itu dapat ditindaklanjuti dengan baik,” pungkasnya.(yayan/nopri)