DPRD Lambar Segera Godok AKD dan Tatib

Selasa 20 Aug 2024 - 20:53 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT  - Usai dilantik pada Senin 19 Agustus 2024, kini 35 anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dihadapkan dengan sejumlah tugas. Salah satunya membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan juga Tata Tertib (Tatib).    

Ketua Sementara DPRD Lambar Sri Nurwijayanti, SS., mengungkapkan, meski pihaknya tidak memiliki target kapan AKD dan Tatib terbentuk, namun pihaknya akan berupaya itu terlaksana secepatnya. Mengingat itu menjadi hal yang sangat vital dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai lembaga legislatif.

Dijelaskan, AKD yang akan dibentuk antara lain, komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda, Badan Kehormatan Dewan (BKD).

”Untuk pembentukan AKD tentu akan kami laksanakan secepatnya, tetapi  kami masih menunggu jadwal dari provinsi untuk mengikuti orientasi, setelah itu akan kami bahas untuk pembentukan AKD,” ungkapnya.

Kemudian, pihaknya juga akan secepatnya membentuk Tatib yang merupakan peraturan yang dibuat DPRD dan berlaku di lingkungan internal DPRD, yang menjadi atau acuan dalam melaksanan tugas, fungsi dan peran DPRD.

”Tatib tersebut tentunya akan membangu DPRD mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” lanjutnya.

Selanjutnya,  kata dia, pihaknya juga akan memproses terkait dengan pimpinan DPRD defintif. Baik Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 

”Untuk pimpinan DPRD defintif akan kami proses  setelah AKD dan Tatib terbentuk,”  ujarnya, seraya melanjutkan, untuk sementara ini, pimpinan DPRD Lambar dipimpin oleh dirinya, dan partai pemenang kedua dalam hal ini Partai Demokrat yang juga menunjuk Sutikno.

Seperti diketahui, sebelum pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD yang terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. *

Kategori :