BALIKBUKIT - Nampaknya perusahaan yang mendirikan menara atau tower telekomunikasi di Kabupaten Lampung Barat yang menjadi objek pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024 harus segera melunasi pajak tersebut.
Pasalnya, hingga saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PBB-P2 bersumber dari menara baru 56,98 persen, sementara jatuh tempo pembayaran PBB paling lambat 30 September.
“Target PBB untuk objek menara telekomunikasi tahun ini sebesar Rp252 juta lebih namun hingga saat ini baru terealisasi 56,98 persen atau Rp108.830.663,” tegas Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu 24 Agustus 2024.
Ia berharap sebelum jatuh tempo, target PBB untuk menara itu akan lunas 100 persen sehingga diharapkan adanya kerjasama dari pihak perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar PBB-P2 tahun 2024. “Semakin cepat dilunasi maka semakin baik, hal ini dalam rangka tertib administarsi dan untuk mendukung pembangunan di Lampung Barat,” ujar dia. *