RAWANAN TINGGI PILKADA, Bawaslu Lakukan Upaya Pencegahan Pelanggaran

Selasa 27 Aug 2024 - 21:17 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Berdasarkan pemetaan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024, dengan analisis data dan fakta saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masuk dalam kategori kerawanan tinggi Pemilihan serentak 2024.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bawaslu Pesbar, Ayu Megasari, S.S., M.Sos., mengatakan potensi kerawanan katagori tinggi itu banyak indikator yang mempengaruhinya, diantaranya sosial politik, mulai dari kemungkinan adanya potensi intimidasi kekerasan secara verbal dan fisik, baik antar calon, maupun pihak partisipatif calon.

“Hal ini mengingat pada Pilkada 2020 lalu di Pesbar sempat ramai secara nasional dengan adanya kericuhan saat pleno penghitungan suara di tingkat KPU Kabupaten Pesbar,” katanya.

Dikatakannya, begitu juga dengan potensi lain yang bisa terjadi yakni ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu juga mengingat pada Pemilu 2019 lalu, di Kabupaten Pesbar menjadi urutan kedua di Provinsi Lampung setelah Bandar Lampung, mengenai netralitas ASN. Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran baik dalam konteks sosial politik, netralitas ASN, hingga netralitas Peratin dan Aparatur Pekon. Bawaslu Pesbar juga telah mengambil langkah-langkah dalam upaya pencegahan pelanggaran.

“Bawaslu Pesbar telah berupaya melakukan upaya pencegahan seperti mengirimkan surat imbauan kepada instansi terkait, agar seluruh ASN bersikap netral pada Pilkada serentak 2024,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, melayangkan imbauan ke lembaga KPU Pesbar. Selain itu juga mengirimkan surat kepada pimpinan Partai Politik (Parpol) juga telah disampaikan. Bahkan, Bawaslu Pesbar juga telah minta kepada instansi terkait,  mulai dari tingkat Kabupaten hingga Pekon/Kelurahan untuk membuat video pernyataan mengenai netralitas.

“Seluruh ASN, TNI, Polri dan Peratin atau Aparat Pekon wajib menjaga profesionalismenya dengan tidak melakukan keberpihakan kepada pasangan calon di Pikada serentak 2024 ini, baik sebelum ataupun setelah ditetapkannya pasangan calon. Kita juga meminta para pimpinan instansi agar bisa mensosialisasikan aturan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap bawahannya masing-masing,” pungkasnya.*

 

Kategori :