PESISIR TENGAH – Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menjadi salah satu dari tiga Kabupaten di Provinsi Lampung yang masuk dalam kategori rawan tinggi, berdasarkan pemetaan kerawanan pemilihan sertentak tahun 2024, yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berbasis data Indeks Kerawanan Pemilui (IKP) dan pemetaan kerawanan pemilihan secara nasional.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H., M.H., mengatakan, dalam pemeraan kerawanan Pemilihan serentak 2024 dari Bawaslu RI itu disusun melalui dua skema, baik melalui Bawaslu berdasarkan data IKP dan kerawanan yang terjadi pada Pemilu 2024, maupun pemetaan secara nasional untuk memetakan wilayah dan isu rawan pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.
“Pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung yang berintergitas itu menjadi kesuksesan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada),” katanya.
Dijelaskanya, jika ketiga tahapan tersebut tidak dijaga dan dikawal dengan baik, tentu berpeluang besar memberikan pengaruh terhadap timbulnya kerawanan di pemilihan dalam hal ini Pilkada serentak 2024, salah satunya di Kabupaten Pesbar ini. Hal ini terekam dari hasil pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 yang telah dipublikasikan Bawaslu RI pada Senin 26 Agustus 2024. Dalam penyelenggaraan Pemilu juga berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pemilihan.
“Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaanitu setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi,” jelasnya.
Dikatakannya, pada pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 ini, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, tahapan pungut hitung menjadi tahapan yang paling rawan pada penyelenggaraan Pemilihan serentak 2024, setelah itu tahapan kampanye dan tahapan pencalonan. Seperti pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan, dan terkait lainnya.
“Selain itu, kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan Polri serta terkait lainnya), hingga penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon,” katanya.
Masih kata Kodrat, jika berkaca dari Pemilu sebelumnya, beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, dan sebagainya. Untuk potensi kerawanan ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level Nasional hingga Daerah. Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi.
“Selain itu, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, masih kata dia, berdasarkan hasil pemetaan kerawanan Pemilihan serentak 2024, seperti di tingkat Kabupatenj/Kota merekam ada 84 Kabupaten/Kota atau 16 persen yang masuk kategori kerawanan tinggi, khususnya di Provinsi Lampung terdapat tiga Kabupaten yakni Kabupaten Pesawaran, Way Kanan, dan terakhir Kabupaten Pesbar. Artinya, Pesbar masuk kategori rawan tinggi.
“Kerawanan tersebut terdapat beberapa isu strategis yang memag hingga kini sulit dihilangkan yakni netralitas ASN, politik uang, polarisasi masyarakat dan dukungan publik, serta indeks laginnya,” pungasknya. *