PASTIKAN TIDAK PERPANJANG PENDAFTARAN, Tiga Paslon Cabup-Cawabup Daftar ke KPU Pesisir Barat

Jumat 30 Aug 2024 - 19:54 WIB
Reporter : yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), memastikan tidak membuka perpanjangan pendaftaran untuk pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Anggota KPU Pesbar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ramzi, mengaku, sejak dibuka penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesbar dalam Pilkada 2024, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati telah mendaftar ke KPU setempat.

“Sejak pendaftaran dibuka Selasa 27 Agustus 2024 sampai Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 Wib, terdapat tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar,” katanya.

Ditambahkannya, tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati itu yakni pasangan N. Lingga Kusuma dan Erlina yang diusung oleh PKB, PAN, Demokrat, dan Golkar. Kemudian, pasangan Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim diusung Partai NasDem dan Gerindra, kedua pasangan itu mendaftar ke KPU Pesbar pada Rabu 28 Agustus 2024. Kemudian, pasangan Dedi Irawan dan Irawan Topani diusung PPP, PDI Perjuangan, PKS, dan PBB, mendaftar dihari terakhir yakni Kamis 29 Agustus 2024.

“Semua berkas pasangan bakal calon itu sudah diterima oleh KPU Pesbar, selanjutnya KPU Pesbar melakukan tahapan verifikasi administrasi berkas,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain itu seluruh pasangan bakal calon itu melakukan tahapan pemeriksaan kesehatan. Untuk pemeriksaan kesehatan pada tahap awal juga telah dilakukan oleh pasangan bakal calon Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim, serta pasangan bakal calon N. Lingga Kusuma dan Erlina yang dimulai pada Kamis 29 Agustus 2024. Sedangkan, untuk pasangan bakal calon Dedi Irawan dan Irawan Topani dijadwalkan mulai Minggu 1 September 2024.

“ Sedangkan, mengenai perpanjangan pendaftaran pasangan cabup-cawabup di KPU Pesbar tidak ada. Karena sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku bahwa untuk perpanjangan masa pendaftaran itu hanya berlaku jika terdapat satu pasangan bakal calon, sedangkan kita di Pesbar ini ada tiga pasangan bakal calon Kada,” pungkasnya.*

Kategori :