Bacakoran.radarlambar.co - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga akhir Agustus 2024 terdapat 13 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di kabupaten setempat.
13 kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tersebut rinciannya sembilan kasus persetubuhan, satu kasus pelecehan seksual, dua kasus pencabulan serta satu kasus pencabulan dan persetubuhan.
“Sebanyak 43 anak di Kabupaten Lampung Barat menjadi korban kekerasan yang terjadi dalam kurun waktu selama delapan bulan terakhir,” ujar Kepala DP2KBP3A M Danang Harisuseno, S.Ag, M.H., Minggu 1 Sepember 2024.
Dari 43 anak yang menjadi korban tersebut, 25 anak diantaranya adalah korban pencabulan anak yang dilakukan oknum guru ngaji di Kecamatan Sumberjaya. “Jadi korban paling banyak itu kejadian pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji di wilayah Sumberjaya, yaitu korban nya sebanyak 25 anak,” imbuhnya.
Untuk kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ini, lanjut Danang, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban. “Kekerasan terhadap anak bukan hanya tanggungjawab orang tua maka kita mengimbau masyarakat agar peduli terhadap perlindungan anak. Kalau ada yang mengetahui dan mengalami kekerasan anak, kita harapkan segera melapor supaya kita lakukan pendampingan terhadap korban,” tandasnya.
Lanjut dia, faktor tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Lampung Barat penyebabnya antara lain kurangnya pendidikan formal maupun pendidikan agama, lingkungan sosial dan faktor psikologis pelaku. “Selain itu juga masyarakat sudah mulai berani melaporkan tidak kekerasan yang terjadi di lingkungannya baik kepada aparat pekon, aparat hukum maupun LSM seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPAI),” tutupnya.