Bacakoran.radarlambar.co Pemerintah akhirnya mengambil sikap tegas dalam menyikapi fenomena maraknya permainan judi online yang merebak dikalangan masyarakat.
Buat yang ketahuan terutama pemilik rekening bank yang ketahuan terlibat transaksi judi online akan masuk blacklist perbankan sehingga tidak akan bisa lagi menggunakan semua jasa layanan perbankan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan, para pelaku yang terlibat judi online tidak akan bisa menikmati seluruh layanan di sektor jasa keuangan.
"Kami akan memasukkan orang-orang yang terlibat ke dalam satu sistem informasi yang kami akan susun dan kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan bisa mengakses," ujar Rizal dalam kegaitan Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Kantor Kominfo, dikutip pada Senin 2 September 2024.
Dikatakan dia, OJK bekerja sama dengan Kominfo dan anggota satgas judi online lainnya telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening orang yang terlibat judi online.
Setelah rekening bank para pelaku ditutup, orang yang namanya telah masuk ke dalam daftar hitam tidak akan bisa lagi membuka rekening maupun meminjam uang ke bank.
"Orang itu kita cantumkan kedalam orang yang tidak bisa lagi menikmati layanan sektor jasa keuangan, tidak bisa membuka tabungan dan tidak bisa ambil kredit, jadi begitu," kata Rizal.
Ia menegaskan bahwa OJK berkomitmen untuk turut serta secara aktif mencegah dan melakukan pemberantasan judi online, dan tidak semata-mata sebagai anggota satgas judi online, akan tetapi ini menjadi kewajiban sebagai otoritas pengawas pada sektor jasa keuangan.
"Tim anti pencucian uang OJK juga sangat aktif, seperti tadi yang dikatakan oleh rekan BI, know your customer, due diligence, enhance due diligence, semua itu sudah kita lakukan, artinya komitmen dari OJK untuk memberantas judi online yang merusak kehidupan masyarakat, kita konkretisasi di dalam seluruh kewenangan otoritas jasa keuangan." pungkasnya.(*)