Radarlambar.bacakoran.co - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Hotel Sari Rasa, Kecamatan Balikbukit, Selasa 10 September 2024.
Kegiatan tersebut, dibuka oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Sugeng Raharjo, M.T
Dalam sambutannya, Sugeng mengungkapkan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah suatu pendekatan yang bertujuan untuk mempermudah proses perizinan dengan mempertimbangkan tingkat risiko yang dihadapi oleh setiap jenis usaha.
”Melalui pendekatan ini, diharapkan kita dapat menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam mengelola perizinan usaha yang lebih efektif dan efisien,” ujar Sugeng.
Menurut dia, perizinan berusaha merupakan perangkat penting bagi pelaku usaha untuk menjamin legalitas produk agar usaha yang dilakukan dapat terus maju dan berkembang. Kelengkapan izin usaha memiliki banyak manfaat bagi pelaku usaha, diantaranya sebagai legalitas produk, meningkatkan kepercayaan pelanggan, sebagai akses bagi pembiayaan bisnis, membuka peluang kerjasama, memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan reputasi sebagai usaha yang profesional.
“Melalui Bimtek ini, kami berharap pelaku usaha di Lampung Barat, khususnya yang menjadi peserta bimtek dapat memperoleh manfaat baik peningkatan pemahaman, keterampilan analisis risiko, efisiensi proses perizinan, dan juga berkesempatan untuk membangun jejaring maupun berkolaborasi dengan sesama peserta maupun pihak-pihak yang hadir serta berkesempatan berbagi pengalaman dan praktik terbaik (Best Practice),” pungkas dia.
Sementara Ketua Pelaksana Nasrudin, S.I.P, mengungkapkan, tujuan dilaksanakannya Sosialisasi dan Bimtek ini adalah untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di Kabupaten Lampung Barat, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Kegiatan dilaksanakan selama enam hari pada tanggal 10,11,12,17,18, dan 19 September 2024 di Hotel Sari Rasa Lampung Barat,” ujar dia.
Masih kata dia, peserta kegiatan sebanyak 150 pelaku usaha yang dibagi menjadi beberapa sektor usaha diantarany pendidikan, perindustrian, kesehatan dan lingkungan hidup.
Lanjut dia, narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kementrian Agama Kabupaten Lampung Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Lampung, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Barat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Barat.
“Materi yang disampaikan diantaranya Bimbingan Teknis Sistem OSS, Perizinan CPPOB dan SPPIRT, Sertifikasi Halal dan Persyaratan Dasar Lingkungan dan Pengelolaan Limbah,” tutup dia. (*)