Usulan Pencairan DD Tahap III-Tambahan DD, DPMP Deadline Peratin hingga 10 November 2023
--
BALIKBUKIT - Camat se-Lampung Barat diminta untuk untuk segera memerintahkan peratin di wilayah kerjanya masing-masing untuk segera menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) tahap III untuk pekon reguler dan tambahan DD tahun 2023 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) paling lambat, Jumat 10 November 2023.
”Kita berharap kepada pekon untuk mengajukan usulan pencairan DD Tahap III Pekon Reguler dan DD tambahan sebelum tanggal 10 November mendatang,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi, S.E, M.M., mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhudin, Selasa (24/10).
Sejauh ini, kata Fauzan, dari 131 pekon di Kabupaten Lampung Barat baru empat pekon yang mengajukan usulan untuk pencairan DD tahap III pekon reguler yaitu Pekon Padangcahya, Pekon Sukarame dan Pekon Padangdalom Kecamatan Balikbukit serta Pekon Atarkuwau Kecamatan Batuketulis.
”Saat ini usulan dari empat pekon itu masih kita lakukan verifikasi dan jika nanti dinyatakan lengkap maka akan kita rekomendasikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk diproses ke Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Liwa guna dilakukan pencairan,” ungkap dia.
Lanjut dia, semakin cepat pekon mengajukan usulan maka semakin cepat pula dananya cair dan ditransfer ke rekening pekon. ”Jadi kita berharap agar pekon segera mengajukan usulan,” harapnya.
Dalam rangka percepatan penyerapan untuk pencairan DD tahap III untuk Pekon Reguler dan Tambahan Dana Desa Tahun 2023.
Pihaknya telah mengirimkan surat kepada 15 camat di kabupaten setempat terkait penyampaian usulan pencairan DD tahap III dan tambahan DD.
Kata dia, dalam surat Nomor414/142/III.13/2023 itu, para camat agar memerintahkan perangkat pekon yang membidangi untuk melakukan desk bersama untuk perekaman laporan realisasi DD tahap II untuk pekon reguler tahun anggaran 2023 dan laporan stunting tahun anggaran 2022 tempat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon setiap jam kerja.
Selain itu, Tim Fasilitasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) tingkat kecamatan agar segera memfasilitasi Pemerintah Pekon di wilayah masing-masing untuk mengajukan usulan pencairan DD tahap II 20 persen untuk Pekon Reguler dan usulan Tambahan DD tahun anggaran 2023.
Masih kata Fauzan, adapun persyaratan untuk mengajukan pencairan DD tahap III yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai 10.000, surat pernyataan pakta integritas peratin materai 10.000, rencana anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2023 yang bersumber dari DD tahap III untuk Pekon Reguler 20 persen.
Kemudian, laporan realisasi DD tahap II 40% untuk reguler 2023, laporan realisasi fisik/pembangunan tahap II 2023 yang sudah di verifikator oleh TPPD (Tenaga Pendamping Desa Profesional), serta laporan stunting tahun 2022 untuk Pekon Reguler serta tanda bukti setor pajak sampai dengan tahun 2023.
”Unsulan pencairan tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon paling lambat 10 November mendatang. Jadi, kita berharap kepada pekon agar segera mengajukan usulan,” tutupnya. (lusiana/haris)