PM-MH Berikrar untuk Pilkada Damai
-Foto Dok---
BALIKBUKIT – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Barat nomor urut 02 Hi. Parosil Mabsus, S.Pd., dan Drs. Mad Hasnurin (PM-MH), berikrar pada Deklarasi Pilkada Damai yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat, di Taman Kota Liwa, Senin 30 September 2024..
Deklarasi tersebut disaksikan oleh jajaran Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat yang diwakili Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Ahmad Hikami, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos., M.M., jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah organisasi, pengurus parpol pengusul, Panwascam dan Pengawas Lelurahan Desa (PKD).
Terdapat tujuh ikrar yang dibacakan PM-MH, yakni mewujudkan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Melaksanakan Kampanye Pemilihan berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melaksanakan kampanye yang aman, tertif, damai dan berintegritas tanpa hoax, politisasi Sara dan politik uang. Tidak mengikutsertakan pihak-yang dilarang ikut kampanye.
Tidak menggunakan Fasilitas Pemerintah, tempat ibadah untuk kegiatan kampanye. Tidak akan melakukan kampanye hitam, menghasut dan menebar kebencian yang dapat memecah belah masyarakat serta menjaga dan memelihara persatuan, kesatuan, serta kerukunan seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama berharap Pilkada Lampung Barat 2024 bisa terlaksana dengan Luber Jurdil. Sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak kalah penting tahapan kampanye terlaksana dengan baik tanpa adanya kendala serta berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan pemilihan serentak di Kabupaten Lampung Barat.
Ia juga mengajak agar momentum dalam menentukan kepada daerah yang akan memimpin Lampung Barat dalam lima tahun kedepan tetap menegakkan semboyan masyarakat Lampung yakni Piil Pusanggighi.
“Makanya sebagai perilaku sopan santun bermurah hati, mengingat sebagaimana semboyan masyarakat Lampung mempresentasikan kehidupan multikultural dalam keberagaman adat serta budaya di Kabupaten Lampung Barat,” ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak memperkokoh persatuan dalam mewujudkan Pilkada yang jujur dan memakmurkan Pilkada rakyat makmur. Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bahwa pelaksanaan kampanye Pilkada digelar mulai 25 September 2024 dampai tanggal 23 November 2024.
“Harapan kita semua selama masa kampanye berlangsung dapat berjalan dengan aman dan damai, pasangan calon bupati serta wakil bupati kita harapkan taat pada aturan yang telah ditetapkan,” kata dia.
“Silakan berkampanye dengan gembira tanpa melanggar ketentuan yang ada untuk itu melalui kegiatan deklarasi Pilkada damai pemilihan tahun 2024, bahwa seluruh upaya menyampaikan sosialisasi, koordinasi dan mendorong partisipasi seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.
Jones juga meminta kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saat melaksanakan kampanye tidak melibatkan, TNI, Polri dan ASN serta tidak melakukan politik uang.
“Harapan lain adalah soal keteladanan khususnya yang memiliki makna dapat ditiru atau dicontoh dari perkataan perbuatan kemudian perilaku seseorang ataupun tokoh para calon, tentunya ini sebagai bagian dari tokoh di Lampung Barat yang wajib memiliki sikap teladan diperlukan keteladanan,” imbuhnya.
Terakhir, Jones menuturkan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara. “Tetapi menjadi tanggung jawab kita semua masyarakat pengawasan pemilihan tidak cukup dilakukan Bawaslu dan jajaran dengan jumlah personil yang sangat terbatas,” tandasnya. (edi/nopri)