Soal DD Tahap II, DPMP Imbau Pekon Segera Ajukan Usulan

ilustrasi dana desa--

BALIKBUKIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan dana desa (DD) Earmark dan Non Earmark Tahap II tahun 2024 agar segera mengajukan. Itu mengingat saat ini telah memasuki bulan Oktober.

“Masih ada beberapa pekon lagi yang sampai saat ini belum mengajukan usulan pencairan DD tahap II. Padahal kita sudah sejak jauh hari mengirimkan surat ke kecamatan,” ujar Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Drs. Syaekhuddin, M.M., Senin 1 Oktober 2024.

Dijelaskannya, adapun syarat untuk mengajukan pencairan DD tahap II yaitu surat permohonan, surat rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan fakta integritas peratin materai Rp10.000.

Kemudian, foto copy buku rekening yang dilegalisir peratin, fotocopy NPWP yang dilegalisir peratin, serta RAB tahun anggaran 2024 yang bersumber dari DD Earmark dan Non Earmark Tahap II untuk reguler dan mandiri (RAB total dan RAB rinci). Serta laporan realisasi DD Earmark dan Non Earmark tahap I via SISKEUDES dan berita acara hasil rembuk stunting tingkat pekon tahun 2024.

“Terkait pencairan DD tahap II ini, kita sudah mengirimkan surat kepada kecamatan dan mengimbau pekon supaya segera mengajukan usulan namun hingga saat ini masih ada pekon yang belum mengajukan,” kata dia seraya menambahkan makin cepat diajukan maka makin cepat juga dananya cair. 

Sekadar diketahui, Kabupaten Lampung Barat tahun ini menerima kucuran DD sebesar Rp114 miliar lebih itu untuk 131 pekon di Lampung Barat.  Pekon yang paling banyak menerima anggaran yaitu Pekon Padangcahya Kecamatan Balikbukit dengan anggaran mencapai Rp1.351.615.000, kemudian diposisi kedua Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh sebesar Rp1.345.314.000 dan disusul Pekon Trimulyo Kecamatan Gedungsurian akan menerima kucuran DD sebesar Rp1.315.289.000.

Sementara anggaran yang paling sedikit diterima oleh Pekon Sumberrejo Kecamatan Batuketulis Rp652.144.000, Pekon Pancurmas Kecamatan Lumbokseminung Rp662.973.000, kemudian disusul Pekon Kerang Kecamatan Batubrak Rp676.130.000. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan