Bahas Rad Kelapa Sawit Berkelanjutan, Pemkab Pesbar Gelar Konsultasi Publik
RAPAT : Pemkab Pesbar melaksanakan rapat konsultasi publik penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan-Foto yogi -
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan Konsultasi Publik, penyusunan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, Kabupaten Pesbar 2024 bertempat di Media Center Pemkab setempat, Kamis , 3 Oktober 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas KPP Pesbar, Unzir, S.P., Kepala BPS Lambar, Ir. Nasrullah Arsyad, M.M., Tim dari Universitas Lampung, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan peserta konsultasi Publik.
Dalam kesempatan itu, Unzir, S.P., mengatakan wilayah yang tersentra Kepala Sawit wajib menyusun dokumen rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, sebagai arah dalam pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan.
“ Dengan adanya penyusunan dokumen tersebut, sehingga kedepannya pengembangan kelapa sawit lebih terarah dan berkelanjutan,” kata dia.
Dijelaskannya, rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, merupakan dokumen yang disusun untuk mengatur kegiatan sektor kelapa sawit dalam satu wilayah, dengan memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan.
“ Program dan startegi yang tergantung dari daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan aspek-aspek berkelanjutan, sehingga kedepannya pengembangan kelapa sawit bisa lebih maksimal,” jelansya.
Ditambahkannya, pelaksanaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Pesbar, dilakukan secara swakelola dengan menunjuk tim Fakultas Pertanian, Universitas Lampung sebagai pihak ketiga dalam penyusunan dokumen dimaksud.
“ Dokumen rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan yang disusun, diharapkan sesuai dengan kondisi dan perkembangan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Pesbar,” terangnya.
Selain itu, dokumen rencan aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan diharapkan dapat memberikan pedoman bagi pemangku kepentingan terkait kelapa sawit dalam rangka meningkatkan sinergi, komunikasi dan koordinasi dalam mencapi pilar pembangunan kepala sawit.
“ Dengan adanya dokumen tersbeut juga diharapkan menjadi wadah untuk mencegah adanya konflik sosial, ekonomi pada perkebunan kelapa sawit, serta menyediakan instrumen yang nantinya digunakan dalam membantu monitoring dan evaluasi kegiatan yang berkaitan dengan kelapa sawit,” pungkasnya. (yogi/*)