PPS Sukapura Umumkan 42 Anggota KPPS Terpilih
PPS Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya umumkan anggota KPPS lewat papan pengumuman.-Foto Dok---
SUMBERJAYA - Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), melanjutkan tahapan perekrutan anggota KPPS yakni penempelan pengumuman pendaftar yang lolos, Sabtu 5 Oktober 2024.
Pengumuman anggota KPPS tersebut setelah melalui tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS.
Ketua PPS Sukapura Afip Nurdiansah mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa syukur telah dinyatakan lolos 42 Anggota KPPS dari 48 pendaftar.
Dimana 42 KPPS tersebut sesuai dengan kebutuhan anggota PPS di pekon tersebut, terdiri dari enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah anggota setiap TPS-nya sebanyak 7 orang KPPS.
"Sebelumnya kami melakukan verifikasi usulan dan tanggal 5 sampai dengan 7 Oktober dan hari ini pengumuman ke 42 anggota KPPS," terangnya.
Terkait dengan terus dilakukannya persiapan proses Pemilukada yang akan dilaksanakan 27 November mendatang, Afip Nurdiansyah, mengajak seluruh masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih untuk datang ke TPS dihari pencoblosan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih dapat langsung melapor Ke PPS Pekon Sukapura dengan membawa Foto Copy KK dan E-KTP. Untuk dilakukan proses pendataan daftar pilih.
"Bagi warga yang belum terdaftar untuk tidak berkecil hati tidak bisa menyalurkan hak suara karena petugas pemilu membuka kesempatan seluas-luasnya sebab menyalurkan hak suara adalah kewajiban dalam menentukan masa depan bangsa," tandasnya. (rinto/nopri)