65 Warga Lampung Barat Bekerja Keluar Negeri

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (PMI)--

BALIKBUKIT - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga September tahun 2024, terdapat 65 orang yang mengurus rekomendasi untuk bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migrasi Indonesia (PMI)

“Sampai bulan September tercatat sebanyak 65 orang yang mengurus rekomondasi untuk bekerja ke luar negeri dengan tujuan negara yang beragam,” ujar Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Sri Wiyatmi, Minggu 6 Oktober 2024.

Sebanyak 65 warga Lampung Barat yang mengurus rekomendasi tersebut, rinciannya Kecamatan Airhitam 10 orang, Kecamatan Bandarnegeri Suoh 8 orang, Kecamatan Sekincau 5 orang, Kecamatan Gedungsurian 4 orang, Kecamatan Kebutebu 4 orang, Kecamatan Balikbukit 8 orang, serta Kecamatan Waytenong 9 orang.

Kemudian, Kecamatan Sukau 3 orang, Kecamatan Sumberjaya 2 orang, Kecamatan pagardewa 5 orang, Kecamatan Batubrak 1 orang, Kecamatan Suoh 4 orang serta Kecamatan Kebuntebu 2 orang.

“Mayoritas alasan mereka ingin bekerja keluar negeri karena faktor ekonomi, di luar negeri kan gaji nya tinggi dibanding di Indonesia sehingga mereka memilih untuk bekerja kesana,” ujar Sri.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurus rekomendasi, masyarakat (pencari kerja) bisa mengakses website https://karirhub.kemnaker.go.id., dan klik menu Siap Kerja, dan  nanti pencari kerja tinggal mengupload persyaratan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin orang tua/suami/istri, surat keterangan sehat, BPJS kesehatan, sertifikat kompetensi kerja/ijazah pendidikan formal.

“Setelah persyaratan tersebut di upload maka kita melakukan verifikasi pertama, kemudian pencari kerja mengupload perjanjian kerja dan kembali kita lakukan verifikasi dan jika sudah lengkap maka kita akan melakukan pengesahan dan dibuatkan rekomendasi serta akan di upload di aplikasi,” kata dia.

Sri menambahkan, pencari kerja tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus surat rekomendasi untuk bekerja keluar negeri.  ”Jika perusahaan (penyalur tenaga kerja) nya masih baru maka pihak perusahaan dan Calon Pekerja Migran Indonesia harus datang ke kantor DinasTenaga Kerja dan Perindustrian untuk mengurus rekomendasi,” tutupnya. (lusiana)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan