Seleksi PPPK 2024, Pelamar Tidak Boleh Daftar PPPK-CPNS Bersamaan
ilustrasi pppk.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah membuka pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, sesuai dengan kebutuhan formasi yang disiapkan.
Dalam pelaksanaan seleksi PPPK tersebut, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi para pelamar, tentunya haru menjadi p[erhatian, agar tidak terjadi keselahan dan membuat pelamar tidak lulus seleksi administrasi.
Ketua Pansel Pengadaan PPPK Pesbar 2024, Drs. Jon Edwar, M. Pd., mengatakan, persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK Kabupaten Pesbar tahun 2024 seperti usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun untuk kebutuhan jabatan teknis dan kebutuhan jabatan kesehatan pada saat melamar PPPK.
“ Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun untuk kebutuhan jabatan guru pada saat melamar PPPK, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,” kata dia.
Selanjutnya, tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
“ Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.
Kemudian, tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabata, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
“ Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi,” terangnya.
Lalu, pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) wajib melampirkan Surat
Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR, memiliki pengalaman kerja di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan.
“ Ketentuannya, seperti paling singkat dua tahun pada jabatan pelaksana dan jabatan fungsional jenjang pemula, terampil dan ahli pertama; dan Paling singkat tiga tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli muda, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja,” paparnya.
Selain itu, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan di periode Tahun Anggaran yang sama pada kebutuhan CPNS dan/atau PPPK.
“ Jika diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau satu jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan CPNS dan/ atau PPPK atau menggunakan dua NIK yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (yogi/*)