Ikut Kampanye Pilkada 2024, KPU Pesisir Barat Ingatkan Anggota DPRD Wajib Cuti
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini.--Foto Dok---
PESISIR TENGAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat agar mengajukan cuti saat mengikuti kampanye Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, karena cuti untuk mengikuti kampanye itu wajib.
Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., saat dikonfirmasi Rabu 9 Oktober 2024 kemarin, menegaskan seluruh anggota DPRD seperti di Kabupaten setempat wajib cuti saat mengikuti kampanye, karena itu juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Artinya, untuk anggota DPRD itu termasuk sebagai pejabat daerah.
“Dalam PKPU No.13/2024 Pasal 53 ayat (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Termasuk, harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti diluar tanggungan negara. Sehingga, sebagai anggota DPRD itu harus mematahui peraturan yang berlaku. Sejauh ini pihaknya juga belum mendapat tembusan mengenai cuti anggota DPRD seperti di Kabupaten Pesbar yang mengikuti kegiatan kampanye Paslon. Tapi biasanya untuk pengajuan cuti bagi anggota DPRD itu diajukan di Sekretariat DPRD Pesbar.
“Kita juga sudah koordinasi dengan Sekretariat DPRD Pesbar mengenai hal itu, dan memang untuk anggota DPRD Pesbar yang mengikuti kampanye itu semuanya sudah tertib dalam hal ini telah mengajukan izin cuti mengikuti kampanye,” jelasnya.
Meski begitu, KPU Pesbar juga berharap jangan sampai nanti ada anggota DPRD setempat yang ikut kampanye tanpa mengajukan izin cuti. Jelas itu melanggar peraturan yang berlaku. Tapi yang pasti KPU Pesbar juga telah mewanti-wanti dan mengimbau agar anggota DPRD setempat benar-benar mengajukan izin cuti saat mengikuti kampanye Paslon.
“Hal itu harusnya menjadi perhatian bagi semua anggota DPRD Pesbar, jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku, karena sudah jelas untuk pengajuan izin cuti mengikuti kampanye itu memang wajib,” tandasnya. (yayan/*)