Pilkada Lampung Barat, KPU ‘Halalkan’ Pilih Kotak Kosong!
Ilustrasi Kotak Kosong-----
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, mengklaim terus menggalakkan sosialisasi terkait dengan kontestasi politik lima tahunan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik, yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, termasuk terkait hak-hak masyarakat dalam memilih kotak kosong yang secara aturan itu sah.
Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah, S.Kom., mengungkapkan, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dihelat pada 27 November 2024 mendatang, terdapat satu pasang calon (Paslon) bupati dan wakil bupati.
Dengan hanya satu Paslon tersebut, kata dia, maka kertas surat suara bergambar satu Paslon dan tidak bergambar alias kotak kosong di sebelahnya. Masyarakat tinggal memilih bergambar atau tidak bergambar, memilih salah satu dari keduanya, sama-sama sah secara aturan.
"Masyarakat berhak menentukan pilihannya, bisa memilih yang bergambar atau yang tidak bergambar (kotak kosong, Red), itu secara aturan sah dan sama-sama memiliki konsekuensi tertentu bagi hasil pemilihan," ungkapnya.
Dijelaskan, jika kotak kosong menang atau perolehan suara Paslon tunggal kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang, selanjutnya Pilkada akan kembali diulang yang diwacanakan satu tahun kemudian atau di tahun 2025.
"Pada intinya, masyarakat berhak menentukan pilihan, apakah memilih yang bergambar atau yang tidak bergambar di surat suara, kalau ternyata Paslon atau yang bergambar yang menang maka dinyatakan pemenang, kalau yang tidak bergambar (kotak kosong) yang menang maka Pilkada diulang, rencananya satu tahun kemudian," kata dia.
Terkait dengan edukasi ke masyarakat, kata dia, itu terus dilakukan pihaknya melalui sosialisasi yang dilaksanakan bersama jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada mendatang tetap tinggi.
"Untuk sosialisasi terus berjalan, kawan-kawan di tingkat PPK sudah kami tekankan untuk menggalakkan sosialisasi ke masyarakat, begitupun kami komisioner KPU, pada setiap kesempatan kami mensosialisasikan itu," tutur Arip Sah.
Belum lama ini, aktivis ’98 Anton Hilman, S.Si. mendirikan sebuah gerakan untuk mengampanyekan pilih kotak kosong. Tujuan gerakan ini, menurutnya, agar dalam Pilkada Lambar ada penyeimbang pasangan calon tunggal. Mengingat hanya ada satu calon bupati-wakil bupati yang ditetapkan KPU.
’’Tidak ada tujuan selain agar Pilkada Lambar bisa tetap asyik dan seru. Karena tidak ada calon selain dari satu paslon yang mendaftar di KPU," kata Anton yang juga pernah menjadi staf ahli fraksi PDI Perjuangan di DPRD Lampung Barat tersebut.
’’Harapannya kandidat sebelah bisa memiliki lawan dalam adu gagasan. Ketika nantinya logis, maka masyarakat memilih dia. Namun ketika gagasan tidak bagus, maka masyarakat pilih kotak kosong. Sehingga dengan adanya gerakan ini akan memacu kandidat untuk bisa lebih serius dalam membuat visi-misi," tandasnya.
Untuk diketahui, mengacu pada Pasal 54D Undang undang Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal dinyatakan sebagai pemenang jika memperoleh suara lebih dari 50 persen suara sah, namun sebaliknya, calon tunggal dinyatakan kalah jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. *