Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Barat akan Diresmikan
Foto: Dok Dinas PTSP Kabupaten Lampung Barat.--
Radarlambar.Bacakoran.co - Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Lampung Barat akan segera diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kita sudah mengusulkan ke Kemenpan RB agar Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Barat bisa diresmikan pada November mendatang,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. Daman Nasir, M.P.
Dijelaskannya, begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah, maka sangat perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Ini kerangka mendasar yang harus disusun dalam tata cara yang berorientasi pada hasil, dan menjawab kebutuhan mendasar masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik, kemudian generasi kedua bernama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan generasi ketiga yang lebih progresif memadukan pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD maupun swasta.
Masih kata dia, MPP adalah pusat pelayanan publik yang menyediakan berbagai jenis pelayanan dari pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta di satu tempat. MPP dirancang guna memudahkan masyarakat di dalam mengakses layanan publik serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik. Prinsip yang dianut MPP adalah Keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, serta kenyamanan.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan MPP dan segera mengusulkan untuk peresmian pada tahun 2024, serta berupaya untuk menyelenggarakan MPP sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dengan pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, berupa :
• Efisien Pelayanan agar lebih cepat.
• Penghematan waktu dan biaya untuk masyarakat.
• Jarak yang terjangkau oleh masyarakat.
• Standarisasi Pelayanan Publik untuk semua.
Instansi yang akan memberikan pelayanan pada MPP Lampung Barat :
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL)
3. Dinas Kesehatan (DINKES)
4. Kementerian Agama (KEMENAG)
5. Badan Pusat Statistik (BPS)
6. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Liwa
7. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
"Untuk sementara ini baru dua instansi yang ujicoba memberikan pelayanan di dalam MPP yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ujicoba sudah di mulai dari 30 September lalu," tegas Daman.
Definisi Mal Pelayanan Publik
Definisi MPP menurut Permen PANRB Nomor 92 Tahun 2021 adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD serta Swasta secara Terpadu pada Satu Tempat sebagai upaya meningkatkan Kecepatan, Kemudahan, Jangkauan, Kenyamanan, serta Keamanan Pelayanan.
Dasar Hukum
• Peraturan Presiden No89 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
• Peraturan Menteri PANRB No 92 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. (*)